Tiga Parpol Ini Minta PP Pengupahan Diganti dan Ditunda

0
aksi buruh tolak pp pengupahan
Demo buruh KSPI tolak PP Pengupahan. Foto: Elshinta.com.

Solidaritas.net, Jakarta – Terkait Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, ada tiga anggota Komisi IX DPR dari partai politik yang berbeda meminta agar PP tersebut diganti dan ditunda. Mereka adalah Putih Sari dari Fraksi Partai Gerindra yang meminta PP tersebut diganti, sedangkan Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat dan Irma Suryani dari Fraksi Partai NasDem menuntut agar PP itu ditunda.

Putih Sari selaku politikus partai Gerindra menjelaskan, PP Pengupahan diterbitkan tanpa melibatkan stakeholders sehingga harus diganti. Terlebih PP tersebut telah menuai protes terutama dari pekerja sebab dalam aturan baru ini menghilangkan sanksi pidana pelanggaran terhadap upah. Menurut dia, PP Pengupahan ini menunjukan negara sedang melakukan politik upah murah karena lebih menguntungkan pengusaha dari pada pekerja.

“Saya minta PP itu diganti saja, lalu dibuat PP yang baru tetapi dirumuskan dengan mengajak serikat pekerja, pekerja, asosiasi pengusaha dan dewan pengupahan, tidak dikeluarkan secara sepihak seperti PP Nomor 79 itu. Jadi alih-alih melindungi kepentingan pekerja, PP ini lebih melindungi kepentingan modal atau investasi belaka,” katanya dikutip dari jpnn.com, Sabtu (7/11/2015).

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani menyatakan mendukung sikap Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf yang meminta pemerintah menunda penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena belum pernah ada koordinasi antara Menaker Hanif Dhakiri dengan DPR RI.

“Sikap saya sama dengan Ketua Komisi IX yakni meminta agar PP itu ditunda pelaksanaannya. Kenapa? Karena kami sama sekali belum terima draf PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata Irma Suryani

Irma mengatakan pemerintah harus menunda pemberlakuan PP Pengupahan sampai Komisi IX mendapat penjelasan atas penerbitan PP yang mendapat penolakan dari seluruh elemen buruh di Indonesia itu.

Sebelumnya Dede Yusuf mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan permintaan penundaan pemberlakuan PP Pengupahan karena ia memandang keberadaan PP itu telah menimbulkan gejolak dari para buruh atau pekerja di daerah.

“Surat sudah kami kirimkan melalui pimpinan, nanti pimpinan yang akan menyampaikan,” kata Dede dikutip dari Tempo.co, Jumat(6/11/2015).-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *