Mojokerto – Warga Desa Medali Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto tuntut PT Bumi Nusa Makmur (PT BNM) ditutup. Pasalnya proses pengolahan karet mentah di pabrik yang sudah beroperasi sejak tahun 2008 itu, menimbulkan bau busuk menyerupai kotoran manusia.
![]() |
Warga desa Medali melakukan aksi protes sambil membentangkan spanduk (Foto: Ardhi) |
Sejak bulan Oktober-Desember 2016, warga telah melakukan aksi unjuk rasa sebanyak tiga kali menuntut Pemkab Mojokerto menutup pabrik karet tersebut. 27 Desember 2016 lalu, warga melakukan unjuk rasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Kami Ingin Hidup Tenang, Jangan Rusak Paru-Paruku’.
Dari data Badan Lingkungan Hidup (BLH), awal pabrik ini beroperasi tidak menimbulkan bau karena kapasitas produksi masih kecil dan tidak menggunakan mesin. Namun dari tahun ke tahun, perusahaan ini belum melengkapi izin operasional, izin pengolahan limbah cair dan limbah B3.
Kemudian, dari tiga hal yang harus diujikan yakni uji ambien atau uji udara, uji emisi kebauan dan uji air limbah. Pihak PT BNM belum mengajukan uji emisi kebauan.
![]() |
Warga tuntut PT Bumi Nusa Makmur ditutup (Foto: Andre) |
Meskipun uji ambien atau uji udara sudah dilakukan, hasil evaluasi BLH yang dilakukan sejak tanggal 8 Oktober sampai 6 November menyebutkan bahwa sebanyak 82 orang dari sembilan dusun menyatakan masih mencium bau.
Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati No 188.45/792/HK/416-012/2016, tanggal 8 Desember 2016 yang menjelaskan bahwa pabrik karet harus ditutup. Tapi tidak memberikan efek yang signifikan, faktanya pabrik masih beroperasi.
“Sebenarnya SK Bupati sudah keluar dan keputusannya tidak mengijinkan pabrik beroprasi tertanggal 8 Desember tapi sampai sekarang pabrik masih beroperasi,” tutur salah seorang warga, Andre kepada Solidarias.net, Selasa (17/1/2017)
Sementara itu, Jesicha Yeni Susanti selaku Humas PT BNM menuturkan, izin usaha industri pabrik karet masih berlaku sampai 2020 sehingga pihaknya berhak untuk beroperasi. Selain itu, dia menilai SK bupati yang mencabut izin gangguan (HO) dan menghentikan proses produksi cacat hukum sehingga PT BNM menggugat SK bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami tetap beroperasi karena ada izin usaha industri. Ketika dalam gugatan di PTUN, maka tak boleh ada upaya hukum dari pihak manapun,” cetusnya.