Solidaritas.net, Medan – Sengketa lahan antara petani perkebunan ramunia dengan pihak Pusat Koperasi Angkatan Darat (PUSKOPAD) atau Puskopar Kartika A Bukit Barisan kerap diwarnai ulah beringas Puskopad. Padahal berdasarkan beberapa bukti-bukti, lahan tersebut memang milik warga yang sudah dikelola puluhan tahun.

Seorang mantan kepala Desa Perkebunan Ramunia Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang Muhammad Isa pada (24/3/2015) dipukuli oleh sekitar 15 oknum TNI di lahan blok 18 Desa Perkebunan Ramunia. Seperti yang dilansir MartabeSumut Muhammad Isa yang sedang terduduk lesu, peristiwa miris yang dialaminya pun dibeberkan secara terbata-bata “Saya mau nengok lahan, bikin pondok terus bersihkan lahan. Tapi tiba-tiba sebanyak 15 orang berpakaian TNI memukuli saya,” kenangnya tersedu-sedu.
Tidak hanya Pak Isa, Open Manurung (41) seorang petani perkebunan Ramunia juga mengalami hal yang sama ketika hendak kembali mengelola lahan pertanian yang telah dihancurkan oleh pihak Puskopad.
Ulah Puskopad semakin menjadi-jadi dengan membangun tebing di sekitaran rumah warga sehingga dan setiap harinya warga harus memanjat tebing tersebut untuk menuju perkebunan Ramunia.
Konflik antara Puskopad dan petani Ramunia berawal dari pengeluaran sertifikat HGU yang dikeluarkan BPN Deli Serdang kepada Puskopad. Menanggapi keputusan BPN, massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tani Maju (FMTM) dan Komite Revolusi Agraria (KRA) melakukan perlawanan dengan berbagai cara meskipun kerap kali pemerintahan Medan “tutup telinga” bahkan acuh tak acuh.



Demi memperjuangkan tanahnya yang sudah dikelola puluhan tahun Massa FMTM dan KRA pernah melakukan aksi dikantor DPRD dan kantor Bupati Deli Serdang (23/3/2015). Tidak hanya itu, massa FMTM dan KRA pun sempat mendirikan posko di depan gedung DPRD Sumut hingga menginap dipinggir jalan didepan gedung DPRD Sumut.
Menurut sekjen KRA Johan Merdeka, objek puskopad Bukit Barisan yang menggadang-gadang kepemilikan sertifikat HGU yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1996 justru salah sasaran karena surat itu menyebutkan bahwa lahan HGU Puskopad berada di Desa Ramunia I dan bukan di lokasi Perkebunan Ramunia sesuai surat BPN Sumut Nomor 91/9-12.300I/2015 tertanggal 22 Januari 2015.
Selain itu, kebenaran posisi hak petani perkebunan ramunia juga dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Pendaftaran sebagai Pemakai Tanah (KRPT) yang ditandatangani oleh asisten Wedana berdasarkan UU darurat No 8 tahun 1954, dan SK Bupati tahun 1974, dtambah lagi mengacu pada UUPA No 5 tahun 1960 dimana setiap warga memiliki hak atas tanah minimal 2 Ha.