Tolak Bandara, Enam Petani Majalengka Ditahan

0

Majalengka – Enam petani ditahan saat proses pengukuran lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Desa Kabupaten sukamulya, Majalengka, Kamis (17/11).

Petani Majalengka di kantor Polisi (Foto : Walhi)

Enam orang warga Sukamulya ditahan, yaitu Darni, Tarjo, Carsiman, Sunadi, Jaenudin, dan Atam Dastam. Empat diantaranya langsung dibawa ke Polda Jawa Barat.

Awalnya petani menolak proses pengukuran karena pemerintah tidak melakukan dialog seperti yang diminta. Bahkan perwakilan pemerintah bersikeras untuk tetap melakukan pengukuran tanah.

Gagal melakukan pengukuran, 1.200 personil keamanan gabungan menembakkan gas air mata ke arah petani.
Saat terjadi bentrokan dan tembakan gas air mata, terdengar teriakan ‘Allahuakbar’ secara berulang-ulang yang diserukan petani.

Dari siaran pers Aliansi Rakyat Tolak Pembangunan BIJB,ribuan personel gabungan itu berasal dari Polda Jabar, Polres Majalengka, TNI dan Satpol PP dari provinsi Jabar dan kabupaten Majalengka. Pemerintah juga mengerahkan dukungan dari Polres Indramayu dan Sumedang. Bahkan  7 buah truk Dalmas, 2 buah truk Brimob, 20 mobil ranger, 1 buah mobil gegana, dan 1 buah water cannon sudah dipersiapkan di Kantor Polsek Kertajati untuk mengamankan proses pengukuran lahan.

Tindakan sepihak pemerintah ini telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement atau kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Dan, melanggar UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Berdasarkan hal itu, Aliansi Rakyat Tolak Pembangunan BIJB menyatakan menolak segala bentuk perampasan tanah rakyat atas dalih pembangunan, menuntut Kementrian ATR/BPN dan Pemprov Jawa Barat untuk menunda proses pengukuran sebelum adanya dialog bersama seluruh masyarakat terdampak dengan melibatkan semua pihak, dan menuntut Kapolda Jawa Barat segera menarik mundur pasukannya dalam proses pengukuran tanah untuk penggusuran tanah warga desa Sukamulya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan pihaknya mengamankan warga yang menolak pengukuran tanah BIJB. Alasannya penahanan disebabkan enam petani tersebut membawa senjata tajam dan ketapel yanng senagaja akan digunakan untuk melukai Polisi.

Rencana pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat atau biasa disebut Bandara Kertajati mengakibatkan 11 desa dinyatakan terkena dampak penggusuran. Dampak penggusuran telah ditetapkan dalam SK Menteri Perhubungan No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas.

Desa Sukamulya merupakan satu-satunya desa yang masih memilih bertahan mempertahankan tanah dan kampungnya. Rencana pengukuran hari ini telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 ha di desa Sukamulya tergusur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *