Tolak Keberadaan Tambang Galian C, Enam Warga Dipanggil Polisi

0
galian c di donggala
Pertambangan Galian C di Donggala (Ist). Foto: Metrosulawesi.com.

Solidaritas.net, Donggala – Sebanyak enam orang warga Desa Labuan Toposo Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dipanggil oleh Polsek setempat untuk diperiksa,Kamis (15/10/2015). Pemanggilan itu dilakukan karena sebelumnya keenamnya melempari alat berat yang digunakan oleh perusahaan pertambangan Galian C (pasir) yang beroperasi di desa tersebut.

Pelemparan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Kepala Desa Labuan Toposo menyampaikan surat kepada operator alat CV. Remethana atas keberatan masyarakat dan diharapkan penggalian pasir dihentikan untuk sementara sambil menunggu pertemuan berikutnya, 31 Agustus 2015.

“Berdasarkan temuan kami di lapangan, pada tanggal 21 Agustus 2015 lalu, pukul 14:00 Wita dilakukan pertemuan di kantor Desa Labuan Toposo yang membahas tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada tanggal 15 Agustus 2015. Pertemuan itu membahas pemberhentian dua perusahaan pertambangan Galian C yang beroperasi di desa Labuan Toposo,” kata Aktivis LSM Relawan Untuk Orang dan Alam (ROA) Sulawesi Tengah, Givent Lasimpo, Senin (19/10/2015) dilansir dari metrosulawesi.com.

Namun perusahaan mengabaikan surat kepala desa dan tetap melakukan pengerukan pasir di sungai roto, pada 7 September 2015, pukul 15:30 WITA. Masyarakat yang melihat alat berat perusahaan masih melakukan aktivitas pengerukan pasir, langsung emosi. Akibatnya, sekitar 60an orang masyarakat mendatangi lokasi penggalian pasir dan meminta operator alat berat perusahaan menghentikan aktivitasnya.

Setibanya di lokasi, operator mematikan mesin alat berat dan berhenti mengeruk dengan alasan alat rusak. Warga pun mendesak agar alat berat itu dipindahkan ke tempat penyimpanan pasir di Desa Labuan Induk. Saat pemindahan dilakukan, ternyata alat berat tersebut tidak mengalami kerusakan. Warga merasa ditipu, kebohongan itu memicu emosi warga dan berujung pada pelemparan.

“Setelah terjadi pelemparan pihak perusahaan melaporkan kejadian pelemparan alat berat tersebut kepada Polsek Labuan, sehingga pada 12 Oktober 2015, 6 orang masyarakat Desa Labuan Toposo dipanggil untuk diperiksa tanggal 15 Oktober 2015 Pukul 09.00 Wita di Polsek Labuan,” ujar Givent.

Menurut Givent, kriminalisasi terhadap petani Labuan Toposo, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, adalah upaya yang terstruktur untuk melemahkan perjuangan para petani yang meminta aktivitas pertambangan di desa tersebut segera dihentikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *