Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden
(Perpres)  Nomor 19 tahun 2016, peraturan
ini mengatur tentang kenaikan iuran bagi peserta mandiri Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Iuran ini terbilang besar karena mengalami
kenikan sampai Rp20,000.
kenaikan bpjs
 Foto: sindonews.com

“Iuran peserta mandiri
BPJS Kesehatan mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam peraturan
presiden yang baru diterbitkan. Masyarakat diharapkan dapat membacanya,” kata Kepala
Humas (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi  dikutip
dari Tempo.co, Minggu (13/3/2016).

Dikutip dari Hukumonline.com, pasal 16D mengubah
batas atas gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan
besaran iuran JKN bagi Peserta Penerima Upah (PPU) dari 2 kali penghasilan
tidak kena pajak (PTKP) dengan status kawin dengan 1 orang anak menjadi Rp 8
juta.

Besaran iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) naik, itu tercantum dalam
pasal 16 F ayat (1). Untuk ruang perawatan kelas III menjadi Rp30,000 dari sebelumnya
Rp25,500, kelas II Rp51,000 sebelumnya Rp42,500, kelas 1 mengalami kenaikan
Rp20.500, dari Rp59,500 menjadi Rp80,000. Iuran itu mulai berlaku 1 April 2016,
ini diatur dalam pasal 16F ayat (2).

Sementara itu, kenaikan
besaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Rp19,225 menjadi Rp23,000 per
orang setiap bulan sudah berlaku sejak 1 Januari 2016, ini diatur dalam Pasal
16A ayat (1) dan ayat (2). 

Kenaikan iuran BPJS ini memberatkan karena menambah beban kelas pekerja. Sedangkan di sisi lain, pemerintah hanya mengizinkan kenaikan upah tidak lebih dari 11,5 persen tahun ini. Dengan adanya peraturan baru ini, pekerja penerima upah (PPU) yang sebelumnya menanggung iuran sebesar 1 persen dari gaji, sekarang harus menanggung 2 persen dari gaji. Itu artinya, iuran yang harus ditanggung pekerja mengalami kenaikan 100 persen. 

Iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 naik 17 persen, kelas 2 naik 20 persen, dan kelas 1 naik 34,4 persen. Angka-angka ini menunjukkan adanya kenaikan yang tidak sebanding dengan kenaikan upah yang ditetapkah pemerintah. Besaran bantuan untuk PBI juga belum disamakan dengan iuran BPJS kelas 3. Situasi seperti ini membuat PBI lebih rentan lagi mengalami diskriminasi di rumah sakit. 

Pemerintah juga berencana akan mengeluarkan kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang akan dibebankan pada upah buruh. Belum ada kepastian berapa persen upah buruh akan dipotong. Yang pasti, pemerintah sedang menarik lebih banyak dana segar dari masyarakat tanpa sistem transparansi yang jelas. 

Selama ini, BPJS sudah mengalami banyak masalah dalam peraturan dan pelaksanaannya. Banyak kasus pasien ditolak di rumah sakit atau penyakit tertentu tidak ditanggung. Pasien seakan-akan diadu dengan rumah sakit. Kenaikan iuran akan semakin menghilangkan kemampuan rakyat mengakses kesehatan. Maka, tidak ada kata lain, selain tolak kenaikan iuran BPJS!

Tinggalkan Balasan