
Jakarta – Kelas pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-Sedar) menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka) karena dinilai bakal mencelakakan kaum buruh dan rakyat Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis F-Sedar 27 Februari 2020, menyebut di Omnibus Law, pemerintah hendak menyederhanakan sekitar 74 peraturan perundang-undangan dengan tujuan menarik lebih banyak investasi di Indonesia.
Omnibus Law juga dikatakan sekadar memperkuat dominasi kapitalis lantaran tak melibatkan kaum buruh dan rakyat dalam pembahasannya. Bahkan terang-terangan digunakan untuk menyenangkan World Bank dan IMF karena sedang buru-buru untuk dikebut pemerintah.
Baca: Ratusan Buruh Es Krim Demo di Kantor Pusat AICE
“Regulasi (Omnibus Law) tersebut lahir dari selera kapitalis dan hanya melibatkan segerombolan elite bisnis,” kata Juru Bicara F-Sedar, Sarinah saat aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (27/2/2020) kemarin.
Ada beberapa hal yang di soroti F-Sedar dalam Omnibus Law tersebut, diantaranya soal rentannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), upah buruh yang akan dimurahkan, cuti haid, hamil, melahirkan dan ibadah yang bakal ditiadakan, buruh akan menjadi pekerja kontrak seumur hidup tanpa diangkat menjadi pekerja tetap, dihapusnya upah buruh yang ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, hingga dihilangkannya sistem pengupahan dengan menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Sektor (UMSK).
Baca: Mahasiswa di Minahasa Serukan Boikot Pabrik AICE
Selain itu, soal penghapusan kewajiban perusahaan memberikan istirahat dua hari per minggu terhadap kaum buruh, pasal pidana dalam sengketa ketenagakerjaan juga banyak yang dihilangkan atau dibuat semkasimal mungkin untuk tidak menjerat pengusaha.
Omnibus Law Cipta Kerja juga digadang-gadang akan sangat memperlemah daya tawar buruh, pun pengusaha akan dengan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh dengan memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 secara berturut-turut tanpa harus ada kesepakatan dengan pekerja.
“Pada akhirnya Omnibus Law akan memiskinkan buruh dengan turunnya daya beli,” terang Sarinah yang juga pernah menjadi anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Wilayah Jakarta.
Pingback: Ikut Mogok Kerja, Perempuan Pekerja Es Krim Aice ini di PHK Pabrik - Solidaritas.net