Solidaritas.net, Makassar – Warga Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Memblokade ruas Jl Somba Opu, Senin (23/11/2015). Aksi ini dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap rencana eksekusi tanah warga oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Kami tidak ingin merelakan tanah kami meskipun ada hasil vonis persidangan. Dimana hati nurani Pemkot dalam masalah warganya,” ujar Uki dikutip dari pojoksulsel.com.
Warga menolak dan menuntut agar surat eksekusi dicabut karena dikeluarkannya surat eksekusi dinilai tidak sesuai jalur peradilan indonesia. Dimana eksekusi kali ini tidak mempertimbangkan gugatan pihak ketiga yang telah diajukan oleh warga.
“Apabila eksekusi dilakukan, maka sama halnya merampas mimpi anak-anak dan orang tua untuk memiliki tempat tinggal yang layak, bahagia, juga mandiri. Pemodal menghabisi warga, menciptakan ketidak adilan. Tidak heran jika tingkat kriminal di Makassar terbilang tinggi, oleh karena itu persoalan ekonomi harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar aktivis mahasiswa yang turut mendampingi warga Bulogading, Ahmad Muchlis saat dihubungi Solidaritas.net Senin(23/11/2015)
Warga berkumpul sejak pukul 04.00 WITA dengan menebar batu-batu di tengah jalan, membakar ban bekas, memasang palang kayu. Bahkan mereka mengamuk dengan mengusir siapapun yang mendekat dengan cara melemparinya pakai batu.
Akibat pemblokadean jalan yang menjadi pusat perbelanjaan emas terbesar di Indonesia timur ini, sebagian besar toko-toko emas terpaksa ditutup.
Aksi warga itu mereda setelah salah seorang ketua RW, Syafruddin mendekat dan memperllihatkan surat dari pihak kepolisian tentang penundaan rencana eksekusi lahan. Dalam surat tersebut dijelaskan, eksekusi berdasarkan penetapan katua PN Makassar tanggal 04 November 2014 No.36EKS/2013/PN.Mks.Jo.No.13/Pdt.G/2008/PN.Mks dalam perkara perdata No 131/Pdt.G/2008/PN.Mks antara Hj.Saadiah dkk selaku penggugat/pemohon eksekusi melawan M.DG.Nuntung dkk sebagai tergugat/termohon eksekusi ditunda/ditangguhkan pelaksanaannya sampai jadwal pelaksanaannya ditentukan kemudian.
Penundaan itu dilakukan karena Kapolri akan melakukan kunjungan kerja di Kota Makassar dan adanya isu Mogok Nasional buruh seluruh Indonesia pada 24-27 November, sehingga diperkirakan akan terjadi situasi yang tidak kondusif.