Tolak Penurunan Upah, Buruh Di PHK

0

Solidaritas.net, Jakarta – Seorang supir truk kontainer yang bekerja di PT Penta Eratama Transportindo menuntut uang pesangon dan hak lainnya dalam gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta atas pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dirinya. Dahlan, nama supir tersebut, merupakan buruh PT Penta Eratama Transportindo yang berkedudukan di Jl. R.E Martadinata no.8 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, yang diupah dengan sistem komisi per bulannya.

Supir kontainer
Foto Ilustrasi.

Perselisihan bermula ketika perusahaan mengurangi jumlah upah borongan repro kepada Dahlan selaku sopir dari 95.000 rupiah menjadi 85.000 rupiah. Hal ini membuat Dahlan merasa berkeberatan terhadap keputusan penurunan upah tersebut. Selain itu, di dalam perjanjian kerja dengan perusahaan, tertulis bahwa perusahaan tidak akan mengurangi upah borongan repro dengan alasan apapun. Penolakan Dahlan terhadap keputusan penurunan upah tersebut berujung pada PHK oleh PT Penta Eratama Transportindo kepadanya dengan tawaran uang pisah sebesar 2 juta rupiah.

Merasa diperlakukan tidak adil, Dahlan pun membawa perkara ini ke PHI Jakarta. Dalam tuntutannya, Dahlan memohon pada Majelis Hakim PHI Jakarta untuk menghukum perusahaan membayar uang pesangon atas PHK terhadap dirinya, sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Melalui putusan nomor 88/PHI.G/2011/PN.JKT.PST tertanggal 14 September 2011, Majelis Hakim PHI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Dahlan. Majelis Hakim PHI Jakarta menghukum perusahaan untuk membayar pesangon dan juga hak lainnya atas PHK sebesar 34,9 juta rupiah.

Merasa keberatan dengan putusan PHI Jakarta, pihak perusahaan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, akan tetapi melalui putusan nomor 186 K/Pdt.Sus-PHI/2012 tertanggal 11 Oktober 2012, menyatakan menolak permohonan kasasi pengusaha. Pada tanggal 29 Mei 2013, kembali PT Penta Eratama Transportindo mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dan melalui putusan nomor 89 PK/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 20 November 2014, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PT Penta Eratama Transportindo telah melanggar prinsip perburuhan bahwa sesuatu yang pernah diberikan kepada buruh dilarang untuk diminta kembali kecuali atas persetujuannya.

Sumber: Website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *