Tolak PHK Sepihak, Buruh PT CGS Mogok

0

Bekasi – 150 buruh PT CGS melakukan mogok kerja , mereka menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 12 orang anggota F.Progresip-SGBN PTP PT CGS, Selasa (4/10).

Kami Mogok Kerja (Sumber : batanpos.co.id)

Berdasarkan informasi dari salah seorang pengurus F.Progresip – SGBN, Bona, manajemen HRD PT CGS, Gunawan menyampaikan bahwa PHK tersebut sudah tepat, menganggap serikat pekerja dianggap hanya akan mengganggu kemajuan produktifitas perusahaan.

Namun, mogok kerja tersebut dibubarkan 100an massa Laskar Merah Putih.  Pembubaran itu berdasarkan permintaan Gunawan. Ia meminta agar tokoh Organisasi Masa (Ormas) Laskar Merah Putih menjaga perusahaan dari tindakan anarkis yang di lakukan oleh buruh yang melakukan mogok kerja.

Bona menambahkan, selama ini Gunawan memang kerap melakukan cara-cara di luar prosedur penyelesaian masalah hubungan industrial. Pada 29 Agustus 2016 yang lalu, saat dilakukan bipartit, Gunawan justru memukul kuasa hukum F.Progresip – SGBN PTP PT CGS.

Indonesia dan menyeretnya keluar dari ruang perundingan. Padahal saat itu tuntutan serikat buruh sangat jelas, mereka menuntut hak mereka sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti tuntutan upah sebesar Rp3.261.000 sesuai UMK 2016 karena selama ini buruh hanya memperoleh upah Rp1.700.000 perbulan.

Buruh juga mengeluhkan tidak jelasnya status kerja, tidak adanya perjanjian kerja, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, tidak diperhatikannya K3, tidak ada cuti tahunan, bahkan cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan pun tidak ada.

Perjanjian kerja lepas sesuai dengan KEPMEN No. 100 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:

  1. Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran;
  2. Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan;
  3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Mengenai BPJS, pengusaha sebagai pemberi kerja yang tak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS dapat dikenai administratif hingga sanksi pidana. (Pasal 17 ayat (2) UU BPJS) 

Pemberi kerja juga diwajibkan memungut iuran kepesertaan dan menyetorkannya kepada BPJS dan membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Ketentuan ini diatur dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS. Jika ketentuan ini tak dipatuhi, maka pemberi kerja dapat dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.
Sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat [1] jo. Pasal 153 ayat [1] huruf e, buruh perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Pengusaha wajib memberikannya tanpa melakukan pemotongan upah.
Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran upah minimum tanpa melalui proses penangguhan adalah tergolong pidana kejahatan. Pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Apa yang diperjuangkan oleh buruh tak jauh dari ketentuan normati dan hak-hak asasinya sebagai manusia yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketimbang berperan dalam menegakan hukum ketenagakerjaan, negara melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang dilakukan oleh ormas. Aksi-aksi vigilantisme ini sudah kerap menimpa buruh yang sedang menggunakan haknya dalam mogok kerja dan unjuk rasa. 
Orang maupun kelompok yang melakukan aksi kekerasan terhadap buruh bertindak selayaknya pihak yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum. Tujuan mereka jelas melindungi pengusaha. Mereka tidak memikirkan pelanggaran hukum yang dilanggar oleh pengusaha, sekalipun mereka mengatasnamakan simbol yang nasionalis “merah putih”. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *