Tolak PHK Sepihak, GSBI Gelar Aksi Mogok

0
Aksi mogok kerja buruh PT Alam Kaca Prabawa Indonesia (kredit foto: Kokom Komalawati)
Aksi mogok kerja buruh PT Alam Kaca Prabawa Indonesia (kredit foto: Kokom Komalawati)

Solidaritas.net, Tangerang- Menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan beberapa pelanggaran ketenagakerjaan lainnya yang dilakukan oleh PT Alam Kaca Prabawa Indonesia, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melakukan aksi mogok kerja, Selasa(8/12/2015).

Aksi tersebut dimulai sejak pukul 07.00 WIB di PT Alam Kaca, yang beralamat di Jl.Mohammad Toha Raya, KM 2. Dalam aksinya, selain melakukan orasi secara bergantian, buruh juga melakukan aksi teatrikal di halaman PT Alam Kaca.

Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan buruh dalam aksinya. Pertama, buruh menuntut agar perusahaan segera membayarkan upah dan kekurangan upah kepada belasan buruh sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2015 yang telah ditetapkan Gubernur Banten.

Kedua, menuntut agar sistem kerja kontrak dan outsourcing di PT Alam Kaca Prabawa Indonesia segera dihapuskan. Sebab praktek penggunaan tenaga kerja dengan sistem kontrak dan outsourcing di PT Alam Kaca Prabawa Indonesia bertentangan dengan ketentuan dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu mereka juga menuntut agar perusahaan segera mempekerjakan kembali beberapa buruh yang telah dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yaitu Kurniawan Nur, Yanih dan Hotman Limbong Sihole. Sebab PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan juga bertentangan dengan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sekretaris umum GSBI PT Alam Kaca, Yulianto mengatakan, aksi mogok itu ditanggapi oleh pihak perusahaan. Telah dilakukan perundingan bipartit antara buruh dengan pihak perusahaan. Meskipun begitu, belum ada kesepakatan antara keduanya.

“Sudah ada pembahasan mengenai pembayaran upah dan kekurangan upah tetapi belum ada kesepakatan. Poin yang lain belum dibahas,” demikian ungkapnya saat dihubungi Solidaritas.net pada hari Selasa (8/12/2015).

Selama ini buruh telah melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Alam Kaca kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang. Meski bidang pengawas ketenagakerjaan pada Disnaker Kota Tangerang sudah beberapa kali mendatangi perusahaan, namun buruh menilai tidak ada ketegasan dari pihak Disnaker untuk memberikan sanksi kepada perusahaan.

Akibat tidak adanya tindakan dari Disnaker Kota Tangerang ini, maka pelanggaran terhadap hak-hak buruh yang dilakukan oleh pihak pengusaha PT Alam Kaca Prabawa Indonesia masih terus terjadi hingga hari ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *