Tolak PP Pengupahan, Buruh Datangi Kemenaker, Istana Negara dan Jalan Tol

0
tolak pp pengupahan
Ratusan buruh melakukan aksi di depan Kemenakertrans menolak PP Pengupahan. Foto: Fullah / Solidaritas.net

Solidaritas.net, Jakarta – Ratusan buruh dari berbagai serikat yang tergabung dalam Komite Persatuan Rakyat Batalkan PP Pengupahan mendatangi kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang beralamat di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/10/2015). Para buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dibatalkan.

Komite Persatuan Rakyat Batalkan PP Pengupahan beranggotakan PPMI Karawang, Purwakarta, Bekasi, GSPB, SGBN, F-SPASI, FSP SPSI PPMI BEKASI, GSBM, FARKES BEKASI, SBMI, SEDAR, Solidaritas.net, SP Johnson, SGMK, PEMBEBASAN, KPO-PRP, PPR, PPRI, LBH-JAKARTA, GEBER BUMN dan SPRI

batalkan pp pengupahan buru
Buruh membentangkan spanduk menuntut pembatalan PP Pengupaha. Foto: Ferdinand.

Dalam selebarannya, buruh mencatat negara telah berulang kali menerbitkan regulasi yang anti buruh. Dimulai dari skenario deregulasi secara fundamental sejak Orde Baru berkuasa, dimana Undang-Undang perburuhan di zaman pemerintahan Soekarno (sebelum 1965) yang relatif ramah pada kaum buruh diganti total oleh rezim Soeharto. Pada masa reformasi, alih-alih memperbaiki kebijakan perburuhan, pemerintahan Megawati malah menerbitkan  UU No. 13 tahuan 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial.

Pada tahun 2006, pemerintah berupaya merevisi UU Ketenagakerjaan, namun berhasil digagalkan oleh perlawanan kaum buruh. Pada masa pemerintahan Jokowi hari ini, keluar PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Buruh menilai ada beberapa pasal dalam PP No. 78 Tahun 2015 yang sama sekali tidak memihak buruh bahkan melanggar UU. Seperti ketentuan Pasal 45 dan Pasal 47, yang menyebutkan kewenangan dewan pengupahan hanyalah melakukan peninjauan kebutuhan hidup layak, dengan tetap berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang penetapan komponen dan jenisnya. Padahal seharusnya, Gubernur sebelum menetapkan besaran upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, harus memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012.

Aksi yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB itu berlangsung hingga malam hari. Sementara itu, usai melakukan aksi di Istana Negara, massa buruh yang sedianya akan kembali ke Bekasi, Karawang dan Purwakarta, keluar dari kendaraan bus yang mereka tumpangi saat tengah berada di ruas tol Halim menuju exit Pondok Gede, Jakarta, Rabu (28/10/2015) malam. Buruh berjalan sambil membentangkan spanduk dan berorasi meminta pembatalan PP Pengupahan.

tolak pp pengupahan dengan turun ke tol
Buruh berjalan di jalan tol untuk menolak PP Pengupahan. Foto: Wahidin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *