Makassar – Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar menegaskan
penolakannya terhadap alokasi reklamasi. ASP menilai, reklamasi hanyalah wujud dari komersialisasi pesisir Makassar untuk
kepentingan pengembangan kota yang kenyataannya lebih diarahkan pada
kepentingan privatisasi ruang publik untuk tujuan komersil, bisnis dan ekonomi
semata.
Massa ASP berkumpul di bawah jembatan layang Makassar (Foto: Fajrin) |
Reklamasi di pesisir
Makassar sudah terjadi sejak tahun 2003 hingga 2010. Kasus penimbunan Mariso,
pembangunan hotel dibelakang Polair dan Pesisir Mariso, penimbunan pesisir
Buloa, serta reklamasi pantai losari telah dilakukan oleh GMTDC dan CPI. Proyek
CPI yang dikerjakan oleh KSO Ciputra Yasmin dan PT Boskalis International
Indonesia dengan izin langsung dari pemerintah Sulawesi Selatan ini telah
menimbulkan beragam persoalan.
reklamasi tersebut:
- Laporan
hasil penelitian mahasiswa kelautan Universitas Hasanudin (UNHAS) yang
sempat dipublikasikan di media massa, menyebutkan 60 persen terumbu karang
di wilayah pesisir Kota Makassar telah rusak. Maka, alokasi reklamasi
berikutnya hanya akan menambah jumlah kerusakan. - Untuk
melakukan reklamasi, proyek Center Point Of Indonesia (CPI) membutuhkan 22
juta ton timbunan material. Baik itu tanah urung, pasir sedot maupun batu
gajah. Pengambilan material di suatu wilayah akan memberikan dampak ekologi
maupun sosial pada wilayah tersebut. - Seiring
dengan pelaksanaan proyek CPI, nelayan di Kecamatan Mariso mengalami
kesulitan dalam mencari ikan dan tude di sekitar perairan Makassar, alur
transportasi laut juga semakin menyempit - Kadar
air laut di sekitar lokasi reklamasi sudah teercemar, dll
Merespon pemasalahan
tersebut, pada 31 Maret 2016 ASP melakukan aksi tolak reklamasi. Massa berkumpul
di bawah jembatan layang di Jl Urip Sumoharjo, lalu melanjutkan aksinya ke
Kantor DPRD Provinsi Sulsel. Massa mengenakan baju hitam sebagai simbol matinya
nurani Pemprov Sulsel. ASP menyatakan:
- Menolak Ranperda RTR KSP
kawasan terpadu pusat bisnis sosial budaya dan pariwisata CPI - Bubarkan pansus Ranperda RTR KSP kawasan
terpadu pusat bisnis sosial budaya dan pariwisata CPI - Pulihkan hak-hak warga, khususnya perempuan
pesisir Makassar - Hentikan proyek pembangunan CPI
- Hentikan privatisasi dan komersialisasi ruang
publik - Pulihkan ekosistem dan lingkungan pesisir
- Cabut Perda RT/RW Kota Makassar
Beberapa organisasi yang tergabung dalam ASP,
diantaranya adalah: Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel, Blue forest, Pusat
Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan), Solidaritas
Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar (BEM FIS UNM), Serikat Juru
Parkir Makassar (SJPM), Komunal, FMN dll. (**En)