Trauma Kecelakaan Kerja, Buruh Mengundurkan Diri

0

Bekasi – Seorang buruh pabrik di Kawasan Industri MM 2100 mengalami kecelakaan kerja di tahun 2016. Akhirnya memilih mengundurkan diri karena mengalami trauma.

Ilustrasi kecelakaan kerja
(sumber: Tribun Pekanbaru)

Sebut saja namanya Bagas. Saat kejadian, dia bersama tiga rekannya mengambil stok material yang beratnya 20 ton menggunakan troli, tiba-tiba tangannya masuk ke troli.

Spontan dia segera menarik tangannya dan ternyata ujung jarinya putus. Banyaknya darah yang keluar hingga mengenai badan dua orang rekannya.

Kemudian dirinya langsung mencari ujung jarinya yang putus. Beberapa menit setelah kejadian dia diantar ke rumah sakit oleh rekan pabrik bersama pihak perusahaan.

Diduga, kecelakaan terjadi karena berat material yang mencapai 20 ton. Sedangkan buruh yang mendorong troli hanya tiga orang.

Ketika ditanya mengenai perlengkapan keamanan (safety tools) kerja yang seharusnya digunakan, Bagas mengaku tidak menggunakannya. Alasannya, sarung tangan sebagai perlengkapan kerja saat mendorong troli terasa licin dan lebih beresiko.

“Dia tidak menggunakan alat keselamatan. Materialnya kan 20 ton, sedangkan yang mendorong troli hanya tiga orang,” tutur kakak korban, Nisa kepada Solidaritas.net, Rabu (8/2/2017).

Kejadian itu mengakibatkan buruh mengalami terauma sehingga memutuskan tidak lagi bekerja . Sedangkan perusahaan tempat dia bekerja tidak melakukan pemindahan atau memberikan kesempatan dengan bekerja di bagian lain.

“Dia trauma, tidak ada dispensasi pindah ke bagian lain. Jadinya dia milih mengundurkan diri karena kalau ingat kejadian itu, dia makin takut,” tambah Nisa.

Meskipun pengobatan ditanggung oleh perusahaan, mulai dari operasi , pemeriksaan dokter setelah operasi hingga penebusan obat. Namun, buruh yang mengalami kecelakaan kerja tetap diharuskan datang untuk presensi.

Dikutip dari Hukumonline.com, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mengatur bahwa setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja. Hal ini juga berlaku bagi tenaga kerja kontrak sebagaimana dikatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek.

Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek menjelaskan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan UU ini.

Yang dimaksud dengan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja adalah orang yang bekerja pada setiap bentuk usaha (perusahaan) atau perorangan dengan menerima upah termasuk tenaga harian lepas, borongan, dan kontrak. Mengingat jaminan sosial tenaga kerja merupakan hak dari tenaga kerja, maka ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perusahaan atau perorangan wajib menyelenggarakannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *