Tuduh Buruh Mengundurkan Diri, Holland Bakery Digugat Bayar Pesangon

ilustrasi pesangon
Pesangon (Ilustrasi). Kredit: jurnalwarga.com.

Solidaritas.net, Pekanbaru – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru kembali mengadili perkara perselisihan hubungan industrial terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja. Kali ini perselisihan pemutusan hubungan kerja terjadi antara Holland Bakery, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan roti di Pekanbaru, melawan seorang buruhnya yang bernama Sri Wulandari.

Awal mula perselisihan terjadi ketika Sri Wulandari selaku buruh Holland Bakery salah memesan katering yang digunakan untuk konsumsi seluruh buruh Holland Bakery. Ia hanya memesan sebanyak 50 paket katering, padahal uang yang dikeluarkan oleh perusahaan adalah untuk sejumlah 60 paket katering.

Selisih 10 buah paket katering itu diketahui oleh bagian keuangan dan Sri Wulandari pun sudah mengakui kekeliruannya serta bersedia untuk menerima sanksi sebagai jalan keluar terbaik untuk permasalahan ini. Namun pihak perusahaan telah mengambil sikap dan memilih untuk melarang Sri Wulandari masuk kerja. Larangan tersebut membuat Sri Wulandari mengadukan persoalan yang dihadapinya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.

Permasalahan ini pun terus berlanjut dan untuk menindaklanjuti keputusan perusahaan melakukan PHK sepihak kepada Sri Wulandari, perusahaan pun memanggil Sri Wulandari secara tertulis untuk datang ke perusahaan pada tanggal 14 dan 15 Maret 2013. Namun Sri Wulandari tidak hadir memenuhi pemanggilan tersebut dengan alasan permasalahan yang dihadapinya sedang dalam proses penanganan oleh pejabat Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.

Namun ketidakhadiran Sri Wulandari dalam memenuhi panggilan perusahaan dianggap sebagai tindakan mangkir dan ia pun dianggap mengundurkan diri oleh pihak perusahaan terhitung sejak Sri Wulandari tidak masuk bekerja pada tanggal 8 Februari 2013. Padahal pada tanggal 5 Februari 2013, Sri Wulandari telah mendapatkan pemberitahuan PHK sepihak secara lisan dari atasannya langsung dan telah dilarang datang ke tempat kerja. Dengan anggapan mangkir tersebut, pihak perusahaan tidak bersedia membayar pesangon Sri Wulandari sehingga membuat Sri Wulandari mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim PHI Pekanbaru, melalui putusan nomor 26/G/2013/PHI.Pbr tertanggal 20 September 2013, memutuskan untuk mengabulkan gugatan Sri Wulandari untuk seluruhnya dan menghukum Holland Bakery untuk membayar uang pesangon pada Sri sebesar 11,6 juta rupiah.

Dasar dari putusan PHI Pekanbaru tersebut adalah bahwa tindakan Sri Wulandari tidak sesuai dengan tuduhan Holland Bakery yang menyatakan bahwa Sri Wulandari telah mangkir dan tidak memenuhi panggilan perusahaan. Majelis Hakim menilai bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan karena sebelumnya Sri Wulandari terlebih dahulu telah mendapatkan pemberitahuan PHK sepihak oleh atasannya, yang kemudian melarang Sri untuk masuk kerja terhitung sejak tanggal 5 Februari 2013. Meski demikian, Majelis Hakim menganggap bahwa PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan Holland Bakery terhadap Sri Wulandari adalah sah sehingga pihak perusahaan Holland Bakery pun diwajibkan untuk membayar uang pesangon kepada Sri Wulandari.

Editor: Andri Yunarko

Tinggalkan Balasan