Solidaritas.net – MKDKI merupakan singkatan dari dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, yang segala pengaturannya merujuk pada Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran).
Dalam pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran, MKDKI merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi dan tugas untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
Berdasarkan pasal 55 ayat 2 UU Praktik Kedokteran dijelaskan bahwa MKDKI merupakan lembaga otonom yang dibentuk oleh pemerintah sebagai bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Lembaga ini juga bertugas untuk menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi atas itu.
Tugas dari MKDKI ini dinyatakan dalam pasal 64 UU Praktik Kedokteran, yaitu:
a. menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan.
b. menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi.
Selanjutnya MKDKI bertugas memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi, sebagaimana tertuang dalam pasal 67 UU Praktik Kedokteran. Adapun keputusan MKDKI tersebut bersifat mengikat dokter, dokter gigi dan KKI yang isinya dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
Sanksi disiplin yang diberikan, diatur dalam pasal 69 UU Praktik Kedokteran, yaitu:
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Hal lain terkait MKDI sebagai lembaga yang mengatur soal pelanggaran dokter ini, tertuang dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter Dan Dokter Gigi (“Peraturan KKI 4/2011”).