Tuntaskan Kasus Perdagangan Manusia di Indonesia!

Solidaritas.net | Jakarta – Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga) mendesak pihak kepolisian dan pengadilan agar secepatnya menangani kasus perdagangan manusia yang belum tuntas tersebut, dalam siaran pers Amasiaga, Selasa (13/1/2015).

perdagangan manusia
Foto ilustrasi: Human Trafficking. © Imagens Evangélicas (imagensevangelicas) / Flickr.com

“Ratusan kasus yang menimpa warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam negeri maupun di luar negeri sebagai TKI, Serta tidak sedikit juga warga NTT yang dijual, bahkan tidak pernah kembali lagi ke kampung halamannya,” dikutip dari siaran pers tersebut.

Banyak kasus perdagangan manusia yang terjadi sejak lama, namun sampai sekarang tidak diusut secara serius. Tahun 2013 Komnas Perempuan menangani 614 kasus, International Organization for Migration (IOM) menangani 1.559 kasus dan adanya perusahaan penyalur PRT yang diduga menyekap 88 orang perempuan muda. Bahkan, pada tahun 2014 lalu, salah satu kasusnya adalah kekerasan dan penyekapan PRT yang dilakukan oleh isteri Brigadir Jendaral Polisi (Purnawirawan) Mangisi Situmorang.

NTT adalah wilayah yang tertinggi dan paling sering mengalami peristiwa perdagangan manusia. Kasus ini ni akan makin meluas apabila tidak cepat ditangani atau hanya dianggap masalah sepele oleh pihak penegak hukum. Masalahnya, masyarakat NTT gampang saja terpengaruh bujukan dan rayuan oleh oknum-oknum atau pihak perusahaan penyalur yang menawarkan pekrjaan, sebab di wilayah ini masih sangat kekurangan akses terhadap ekonomi, kebudayaan, pendidikan, serta sangat minimnya lapangan pekerjaan.

Beberapa waktu lalu, tugas penyelidikan tentang kasus human trafficking yang diberikan Polda NTT terhadap Brigadir Polisi Rudi Soik terhenti, belum terungkap, sehingga mafia-mafia masih bebas melakukan aksinya. Sebab, Rudi  dituduh melalukan penganiayaan saat melakukan tugas dan ia dihadapkan ke pengadilan. Tak seperti biasanya, kasus penganiayaan Rudi Soik yang seorang polisi dengan mudah diusut. Di sisi lain, kasus perdagangan orang yang selidiki oleh Rudi dihentikan.

Saat melakukan audiensi dengan Wakil kepala Kepolisian R.I. (Wakapolri), Amasiaga  mendesak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk :

• Melakukan upaya terstruktur dan sistematis dalam membongkar sindikat perdagangan orang di seluruh wilayah Indonesia, yang secara khusus dimulai mengungkap sindikat perdagangan orang di wilayah NTT;

• Memerintahkan Kapolda NTT untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di PT Malindo Mitra Perkasa (MMP) yang mencuat belum lama ini, dan laporan-laporan lain terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang berada di NTT;

• Memerintahkan Kepala Divisi Propam R.I. untuk segera merespon laporan publik terkait nama-nama anggota kepolisian Daerah NTT yang diindikasikan terlibat dalam membantu sindikat perdagangan orang di NTT, melakukan proses pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian tersebut, serta memberikan sanksi tegas sesuai dengan hasil pemeriksaan;

• Mengeluarkan kebijakan yang sama sebagaimana di isu tindak pidana korupsi Kepolisian R.I. pernah mengeluarkan Edaran No.B/345/III/2005/Bareskrim yang intinya kepolisian harus mendahulukan pengusutan kasus korupsi dari pada kasus pencemaran nama baik, pada isu tindak pidana perdagangan orang;

• Meminta Wakapolri dan seluruh jajaran kepolisian agar memberikan perhatian pada titik-titik rawan yang terjadi menimpa kepolisian pada saat menangani kasus trafficking.

***

activate javascript

Tinggalkan Balasan