Tuntut Biaya Persalinan Setelah Mengundurkan Diri, Gugatan Ditolak

biaya persalinanSolidaritas.net | Pontianak – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak melalui putusan nomor 42/G/2013/PHI.PN.Ptk tertanggal 23 Desember 2013, menolak gugatan seorang mantan buruh PT Hilton Lestari, yang berkantor di Danau Sentaru, Kota Pontianak. Buruh yang bernama Rita Yulianti tersebut menggugat ke PHI Pontianak untuk meminta ganti biaya persalinan caesar yang terjadi pada tanggal 3 Juli 2012. Rita Yulianti menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini karena PT Hilton Lestari menolak memberikan ganti biaya persalinan yang ia tuntut sebesar 33 juta rupiah.

PT Hilton Lestari memiliki alasan kuat untuk menolak tuntutan Rita Yulianti tersebut, dikarenakan Rita Yulianti telah mengundurkan diri dari perusahaan terhitung sejak tanggal 2 Mei 2012, 2 bulan sebelum persalinannya. Perusahaan pun telah memberikan pesangon kepadanya sebesar 16,5 juta rupiah pada tanggal 21 September 2012, sebagai realisasi dari Perjanjian Bersama (PB) antara PT Hilton Lestari dengan Rita Yulianti.

Namun Rita Yulianti beralasan lupa mengajukan ganti biaya persalinan dirinya pada saat mengundurkan diri, sehingga ia pun menuntut persoalan ini dengan mengajukan gugatan ke PHI Pontianak. Setelah memeriksa perkara dan melihat dari bukti-bukti yang ada, Majelis Hakim PHI Pontianak menyatakan menolak gugatan Rita Yulianti. Dikarenakan bahwa alasan lupa yang dinyatakan oleh Rita Yulainti saat menuntut hak pada waktu mengundurkan diri lalu, tidak dapat dibenarkan dan Rita Yulianti dianggap telah melepaskan haknya.

Majelis Hakim PHI Pontianak menyatakan bahwa, menurut Undang-Undang, suatu perkara yang tidak dituntut atau dimasukkan dalam sebuah tuntutan yang telah disepakati dalam sebuah Perjanjian Bersama (PB), tidak dapat dituntut kembali karena dianggap tidak menuntut atau melepaskan hak. Dalam hal ini, Rita Yulianti tidak memasukkan tuntutan hak biaya persalinan pada saat mengundurkan diri. Sehingga Rita Yulianti dianggap telah melepaskan hak tersebut.

Merasa keberatan dengan putusan PHI Pontianak, Rita Yulianti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melalui putusan nomor 281 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 26 Juni 2014, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Rita Yulianti dengan membenarkan putusan PHI Pontianak.

Editor: Andri Yunarko

Tinggalkan Balasan