Solidaritas.net, Gresik – Ribuan buruh yang tergabung dalam FSP KEP-KSPI PT Semenanjung Pangeran Agung (SPA) menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan yang beralamat di Jl Alpha Maspion KIM V Sukomulyo Manyar Gresik, Selasa (13/10/2015). Aksi ini dilakukan karena buruh menilai ada kejanggalan dalam perjanjian kontrak yang dinyatakan telah berakhir, sementara antara pihak perusahaan dengan buruh belum menemukan titik temu dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
Buruh yang enggan disebutkan namanya mengaku dipaksa menandatangani sebuah kontrak baru pada bulan Juli yang lalu tanpa diperbolehkan melihat isi kontrak tersebut. Padahal, sebelumnya buruh telah menandatangani kontrak yang menjelaskan bahwa masa kontrak buruh berakhir pada 2017 mendatang.
“Saya sudah menandatangani kontrak yang berakhir sampai tahun 2017 tapi pada bulan Juli kemarin saya dipaksa oleh mandor saya untuk tanda tangan lagi tetapi saya tidak boleh membaca isi surat perjanjian kontrak tersebut dan ternyata pada akhir bulan Septemer kemarin saya di Putus Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan kontrak saya sudah berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, koordinator aksi, Sunandar menegaskan, aksi akan terus berlangsung sampai tuntutan buruh dipenuhi oleh owner PT SPA. Diketahui Sunandar adalah seorang buruh yang baru bergabung di FSP KEP-KSPI Kabupaten Gresik pada September 2015.
“Kita akan kawal permasalahan ini sampai selesai. Kalau hari ini pihak owner masih belum juga memberikan jawaban, besok kamis saya akan instruksikan kepada seluruh anggota FSP KEP-KSPI Jawa Timur agar bersolidaritas ke PT. SPA,”tegasnya.
Selain melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja, perusahaan yang bergerak dalam peleburan baja ini juga pernah membayar upah di bawah UMK Gresik dengan alasan ketidak mampuan perusahaan. Perusahaan baru membayarkan upah buruh sesuai UMK Gresik pada tahun ini.