Solidaritas.net, Jakarta – Dalam memperjuangkan hak yang sebenarnya telah diatur di dalam Undang-Undang (normatif), buruh kerap kali dihadapkan dengan kebijakan pengusaha yang justru semakin menyengsarakan hidup mereka. Seperti yang tengah dialami buruh PT Glorius Interbuana yang berprofesi sebagai supir ini, mereka dinonaktifkan dari pekerjaannya setelah hak-hak normatifnya kepada pengusaha, Kamis (18/6/2015).
Adapun tuntutan buruh PT Glorius Interbuana, yaitu:
- Upah sesuai ketentuan pemerintah.
- Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan karena selama ini buruh hanya diberi uang ketupat senilai Rp. 700.000.
- Pemberlakuan waktu kerja sebagaimana yang diatur dalam UU karena selama ini buruh bekerja sampai 24 jam setiap harinya.
- Hak cuti.
- BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
- Alat Pelindung Diri (APD).
- Status kerja.
- Rapelan upah dan lembur
Namun, pengusaha menanggapinya dengan langsung mengambil kunci mobil ekspedisi yang biasa dikendarai buruh. Kemudian, kendaraan tersebut dialihkan kepada sopir lainnya, sementara 24 buruh yang aktif dalam Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) tidak dibolehkan bekerja.
“Buruh tidak diberi pekerjaan, dinonaktikan tanpa kejelasan. Saat dimintai kejelasan, pihak pegusaha justru menjelaskan bahwa sopir PT Glorius Interbuana hanyalah mitra. Padahal, tidak ada UU Ketenagakerjaan yang mengatur kemitraan,” kata sekjend FSBTPI, Presly Manullang.
Tidak terima dengan ulah pengusaha yang semena-mena, pada 25 Juni 2015 yang lalu buruh melakukan aksi. Perundingan berlangsung dengan pengusaha di hadapan mediator hubungan industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Utara. Saat itu, buruh ditawarkan untuk kembali bekerja, namun dengan menggunakan kendaraan lain.
Tawaran itu secara tegas ditolak oleh buruh karena kendaraan yang ditawarkan sudah terbilang tua sehingga tidak mampu membawa muatan berat. Dengan adanya tawaran semacam ini, maka sama halnya buruh tidak diberikan pekerjaan.
Aksi tersebut akan terus dilakukan sampai 3 Juli 2015, bahkan akan diperpanjang hingga tuntutan buruh dipenuhi.
Selama ini, buruh PT Glorius Interbuana hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000 per hari apabila tidak mengirimkan barang. Jika ada pekerjaan pengiriman, buruh diupah sebesar Rp. 20.000 per ritase (rit) dengan target 16 rit per bulan.
Pekerjaan buruh semakin sulit karena perusahaan memberikan biaya operasional yang terbilang pas-pasan. Apabilan terjadi kecelakaan lalu lintas, segala biaya dibebankan pada buruh yang harus melunasinya dengan cara menyicil.