Tuntut Jadi Buruh Tetap, Ratusan Buruh Kontrak Demo di Cirebon

Ratusan buruh PT Parklane Furniture menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik (kredit foto cirebontrust.com)
Ratusan buruh PT Parklane Furniture menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik (kredit foto cirebontrust.com)

Solidaritas.net, Cirebon – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) PT Parklane Furniture, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik, yang berlokasi di Jalan Dukupuntang-Plumbon, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (27/07/2015). Massa buruh yang masih berstatus buruh kontrak tersebut menuntut pihak manajemen perusahaan untuk segera menjadikan mereka sebagai buruh tetap.

Dilansir dari CirebonTrust.com, menurut Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) FSPS Cirebon, Amal Subkhan, sistem kontrak yang ditetapkan pihak manajemen perusahaan selama ini dinilai memberatkan dan menyengsarakan mereka. Apalagi dalam beberapa hari sebelumnya, mereka diminta tidak masuk kerja sebelum menandatangani kontrak baru. Ditambahkannya, ada 159 buruh yang nasibnya masih digantung, padahal banyak yang sudah bekerja puluhan tahun.

“Kita minta kejelasan kepada pihak perusahaan, kita lelah puluhan tahun mengabdi, tapi hanya dijadikan karyawan kontrak. Apalagi sekarang kita dilarang masuk kerja hanya karena alasan kita belum menandatangani kontrak baru,” ungkap Subkhan kepada wartawan, Rabu (29/07/2015).

Akibat aksi unjuk rasa yang digelar para buruh di depan pabrik yang bergerak di bidang furniture rotan tersebut, proses produksi perusahaan itu pun terhambat selama satu hari.

Sebelumnya, pihak manajemen PT Parklane Furniture ternyata juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 20 buruh yang bekerja di pabrik tersebut. Perusahaan yang berasal dari Taiwan itu memberhentikan 20 buruh tersebut tanpa sebab apapun. Akibatnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Lurah, Hartono, mengaku kecewa terhadap sikap perusahan kepada para warga desanya tersebut.

“Seharusnya aturan dipakai, kita kan diatur. Pekerja juga punya hak, jujur saja kami tidak suka dengan hal ini,” terang Hartono pula mengungkapkan kekecewaannya tersebut.

Menurutnya, sikap perusahaan itu sangat tidak manusiawi. Dia menganggap manajemen perusahaan tersebut telah bertindak sewenang-wenang, tanpa mengedepankan peraturan. Dirinya berjanji akan terus mengawal warganya yang telah dikeluarkan oleh manajemen PT Parklane Furniture itu, untuk melakukan negosisasi dengan pihak perusahaan, bersama pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon.

“Saya dapat pengaduan dari warga, bahwa mereka (pekerja) dipecat tanpa sebab apapun. Padahal mereka sudah bekerja selama bertahun-tahun, kalau ada pekerja yang menuntut hak, tinggal dinegosiasikan. Hak apa saja yang bisa dipenuhi dan tidak, bukan asal pecat saja,” tutur Hartono lagi, sambil mengancam dia juga siap untuk menempuh jalur hukum.

Hingga saat ini, kasus buruh kontrak dan outsourcing serta PHK secara sepihak, selalu menjadi mimpi buruk bagi kaum buruh. Meski peraturan perundang-undangan telah mengaturnya secara jelas dan detail, namun tetap saja masih banyak pihak perusahaan yang melakukan pelanggaran dan dengan sengaja mengabaikan hak-hak buruh.

Tinggalkan Balasan