Solidaritas.net | Berau – Aksi unjuk rasa buruh masih terus terjadi hingga di awal tahun 2015 ini. Jika sebelumnya kaum buruh berunjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP), maka saat ini mereka punya tuntutan yang berbeda, yakni kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Seperti yang dilakukan oleh para buruh di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mereka menggelar aksi mogok kerja dan turun ke jalan pada Senin (05/01/2015). Massa buruh tersebut menyampaikan tuntutan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau agar segera menyepakati UMSK Berau Tahun 2015 sebesar Rp 3.000.000.
Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa serikat buruh dan serikat pekerja dari berbagai perusahaan tambang batu bara itu melakukan aksi konvoi keliling kota Tanjung Redeb dengan mengendarai lima unit truk, serta ratusan kendaraan roda dua dan roda empat. Selanjutnya, mereka juga melakukan aksi orasi di depan kantor perusahaan tambang batu bara PT Berau Coal, di mana sejumlah perwakilan Apindo berkantor di sana.
“Apindo tidak pernah betul-betul punya niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Buktinya, setiap kali kita lakukan pembahasan UMSK yang kita tuntut justru turun terus,” kata salah seorang orator bernama Lukman dalam aksi itu, seperti dilansir Tribunnews.com.
Setelah berorasi sekitar satu jam, petugas kepolisian yang berjaga akhirnya memanggil Yundi Darmawan, salah seorang perwakilan Apindo. Kepada massa buruh, dia mengatakan pihaknya siap berunding dengan para buruh. Belasan perwakilan buruh pun akhirnya menggelar dialog dengan perwakilan Apindo di salah satu ruang rapat PT Berau Coal.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh kembali dipersilahkan untuk mengajukan nilai UMSK yang mereka minta. Para buruh pun tetap pada tuntutan UMSK yang telah mereka ajukan sebelumnya, yakni sebesar Rp 3.000.000. Namun, permintaan itu langsung ditolak mentah-mentah oleh pihak Apindo, dengan alasan saat ini harga batu bara sedang turun.
Untung saja perwakilan buruh bisa memakluminya. Setelah melakukan diskusi internal, akhirnya mereka bersedia menurunkan tuntutan dan mengajukan tawaran baru dengan nominal UMSK sebesar Rp 2.700.000. Namun, mendapatkan tawaran tersebut, perwakilan Apindo masih merasa keberatan. Mereka malah “menawar” lagi menjadi Rp 2.530.000.
“Itu merupakan kesanggupan teman-teman pengusaha, angkanya sudah maksimal dan kami (perwakilan Apindo) juga sudah berusaha maksimal. Rp 2.530.000 adalah angka final yang bisa kami tawarkan,” ungkap salah seorang perwakilan Apindo, Mikhael, dalam dialog yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau Sayarkawi HAB.
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa pihak akan lebih fokus pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, selama ini KHL selalu menjadi acuan bagi para buruh dalam menuntut upah mereka. Tawaran tersebut membuat buruh merasa kecewa dan akhirnya membubarkan diri. Namun mereka mengancam akan tetap melakukan aksi unjuk rasa yang sama sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh Apindo.