Tuntut Pembayaran 2 Bulan Gaji, Buruh Kebersihan Bawa 2 Truk Sampah

0

Pekanbaru – Kasus penunggakan pembayaran gaji ternyata masih banyak dialami oleh kaum buruh. Baru-baru ini, buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kebersihan Kota Pekanbaru juga mengalami hal yang sama, di mana gaji mereka belum dibayarkan selama dua bulan terakhir oleh PT Multi Inti Guna yang mempekerjakan mereka dalam kontrak dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, ratusan buruh itu pun menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut hak mereka itu. Masaa buruh tersebut berunjuk rasa di depan kantor Walikota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (09/06/2016) pagi.

Buruh kebersihan Pekanbaru gelar unjuk rasa.
Foto: GoRiau.com

Para buruh itu berkumpul di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, dan kemudian melakukan longmarch menuju kantor Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru. Mereka meminta Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menyelesaikan pembayaran gaji tersebut. Selain itu, mereka juga menuntut penyesuaian gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru Tahun 2016.

“Pemerintah wajib memperjelas dan menjamin status dan kesejahteraan pekerja buruh sampah. Bisa dilihat, kesejahteraan buruh sampah masih jauh dari harapan. Pemerintah kota seolah-olah tutup mata. Tuntutan lain, kita mau ada transparansi anggaran kontrak Pemko Pekanbaru dan PT Multi Inti Guna, dan juga mendesak walikota mencopot Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan,” ungkap Koordinator Umum Aksi, Purwanto sebelum menggelar aksi unjuk rasa tersebut, seperti dikutip dari GoRiau.com, Selasa (14/06/2016).

Dalam aksi unjuk rasa itu, massa membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan orasi. Selain itu, para buruh juga membawa dua truk berisikan sampah. Sebelumnya, mereka juga sudah melakukan aksi mogok kerja, sehingga sampah pun menumpuk di sejumlah lokasi.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, PT Multi Inti Guna seharusnya juga membayar denda, selain harus segera menyelesaikan pembayaran gaji para buruh tersebut. Seperti dijelaskan dalam Pasal 18, ‘Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh’. Jika ada keterlambatan, maka pengusaha dikenakan denda sebesar 5% per hari dari total upah untuk keterlambatan 4-8 hari. Jika lebih dari 8 hari, maka denda ditambah 1% per hari, dengan ketentuan selama sebulan tidak boleh melebihi 50% dari total upah. Hingga sebulan kemudian upah masih belum dibayar, maka denda ditambah bunga sesuai bank pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *