Solidaritas.net, Jakarta- Ratusan buruh dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) melakukan unjuk rasa dengan mendorong motor di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/11/2015). Aksi dorong motor itu dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap pemerintah yang telah mengesahkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Demonstran memulai aksinya di jalan Enggano menuju Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok. Dari pos Bitung menuju pos 9 di pelabuhan Tanjung Priok, yang jaraknya sekitar 2 Kilometer. Akibatnya kemacetan sempat terjadi di arah Jalan Yos Sudarso menuju Jalan Enggano dan juga arah sebaliknya. Sejumlah personel kepolisian bersiap siaga melakukan pengamanan dan membantu mengurai kemacetan arus di Jalan Enggano mengarah Yos Sudarso.
Meskipun hujan sempat turun, massa yang kompak mengenakan baju merah dan membawa spanduk serta memakai ikat kepala itu tetap bersemangat melakukan aksi demonstrasi dengan berteriak “Hidup buruh- hidup buruh,” sembari membentangkan spanduk dengan tulisan ‘Para pekerja atau buruh di pelabuhan meminta pemerintah untuk mencabut PP no 78 tahun 2015 Pengupahan, dan Pergub nomor 232 tahun 2015’.
“Kami pekerja melakukan aksi demo menuntut pemerintah mencabut PP 78 dan Pergub 228 yang sudah direvisi 232 tahun 2015 di mana pergub tersebut membatasi hak-hak buruh,” ujar Ketua Serikat Buruh Pelabuhan Nusantara (SBPN), Mundori dikutip dari detik.com
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 ini sangat merugikan kaum buruh, selain terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa, terdapat pula pasal yang mengatur pembatasan kerja serikat buruh dan itu bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat dan berpendapat bagi setiap orang.