
Solidaritas.net, Cirebon – Setelah melakukan aksi unjuk rasa beberapa kali, akhirnya tuntutan para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) PT Parklane Furniture dipenuhi oleh pihak manajemen perusahaan tersebut. Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (30/07/2015).
“Semua anggota dipekerjakan kembali sesuai PB (perjanjian bersama) kemarin di Disnaker. Semua anggota 170 anggota, diakui masa kerjanya, karyawan tetap,” jelas Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) FSPS Cirebon, Amal Subkhan saat dihubungi, Sabtu (01/08/2015).
Perjanjian bersama itu sendiri ditandatangani oleh Advisor Perusahaan, Frits Lainsamputty dan Manager Pabrik, Nurdin Chandra dari pihak manajemen PT Parklane Furniture sebagai pihak kesatu. Sedangkan dari buruh (pihak kedua), diwakili oleh Ketua Serikat Pengurus Anggota (SPA) FSPS PT Parklane Furniture, Abdul Rois dan salah seorang pengurus, Mulus.
Kemudian, dari Disnakertrans Kabupaten Cirebon, diketahui oleh Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Penyelesaian Hubungan Industrial, Dadan Subandi, serta disaksikan Pejabat Sementara Kepala Desa Lurah. Dalam perjanjian bersama itu tertuang 4 kesepakatan, yaitu:
- Bahwa para pihak sepakat untuk melanjutkan hubungan kerja terhitung mulai hari Jumat tanggal 31 Juli 2015 pada jabatan semula dengan masa kerja berlanjut, serta apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) perhitungan kompensasi terhadap PHK tersebut masa kerja diperhitungkan sejak awal bekerja.
- Bahwa kesepakatan bersama yang dibuat dan ditandatangani sebagai kelengkapan tertib administrasi yang diperlukan oleh pihak perusahaan tidak akan berdampak hukum terhadap para pihak.
- Bahwa pihak kedua akan melengkapi data-data yang diperlukan oleh pihak kesatu berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Ijazah dan pas foto.
- Bahwa dengan ditandatangani dan dilaksanakannya perjanjian bersama ini oleh kedua belah pihak, maka pihak kedua tidak akan melakukan unjuk rasa yang akan direncanakan pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015, serta tidak ada permasalahan lagi khususnya masalah ketenagakerjaan.
Dalam perjanjian bersama itu tidak disinggung soal nasib sejumlah buruh yang telah di-PHK oleh perusahaan asal Taiwan tersebut. Seperti diberitakan Solidaritas.net sebelumnya, pihak manajemen PT Parklane Furniture juga melakukan PHK sepihak terhadap 20 buruh mereka. Perusahaan yang berlokasi di Jalan P Antasari 89 Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon itu memberhentikan para buruh tersebut tanpa sebab apapun.
“Saya dapat pengaduan dari warga, bahwa mereka (pekerja) dipecat tanpa sebab apapun. Padahal mereka sudah bekerja selama bertahun-tahun, kalau ada pekerja yang menuntut hak, tinggal dinegosiasikan. Hak apa saja yang bisa dipenuhi dan tidak, bukan asal pecat saja,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Desa Lurah, Hartono menyampaikan rasa kecewanya atas sikap perusahan yang mem-PHK para buruh yang merupakan warga desanya tersebut.