Tuntutan Buruh SPMS Sumut Dipenuhi PT EMHA

Solidaritas.net, Medan – Perjuangan kaum buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Sumatera Utara akhirnya membuahkan hasil juga. Setelah melalui beberapa kali mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batu Bara, yang hampir selalu tak dihadiri oleh pihak manajemen perusahaan, akhirnya pada pertemuan yang terakhir PT EMHA yang mempekerjakan buruh perkebunan itu pun memenuhi semua tuntutan mereka.

buruh PT EMHA
Foto ilustrasi Aksi SPMS. Foto: facebook.com/spms.sumaterautara.

“Kawan-kawan, kerja sama yang kita bangun dalam membela kawan-kawan SPMS Kebun EMHA telah membuahkan keberhasilan,” ungkap keterangan soal hasil pertemuan tersebut, yang dikutip Solidaritas.net dari akun Facebook Spms Sumatera Utara, Rabu (10/5/2015).

Dalam notulen pertemuan yang digelar di Kantor Disnaker Batu Bara, Selasa (9/6/2015) itu, disampaikan bahwa hasilnya adalah sebagai berikut:

  1. Pihak pengusaha akan membayar gaji tenaga kerja (SKU) dan harian tetap deres minimal sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) yang berlaku dan termasuk memberikan rekap gaji dan tunjangan natura yang diterima oleh tenaga kerja di Disnaker Batu Bara.
  2. Terhadap 4 orang tenaga kerja atas nama Arman, Mawardi, Agus Sutiono dan Miso Amonito yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja) secara lisan akan dipekerjakan kembali selambat-lambatnya tanggal 15 Juni 2015.

Notulen pertemuan itu langsung ditandatangani pihak oleh PT EMHA yang diwakili Manager Personalia, Jamaluddin, dan diketahui oleh Kepala Disnaker Batu Bara, Erinaldo. Kemudian, di hari yang sama, Disnaker Kabupaten Batu Bara juga membuat surat untuk menyampaikan notulen pertemuan tersebut ke Bupati Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Kepala Disnaker Provinsi Sumut, serta juga Pimpinan PT EMHA dan pengurus SPMS PT EMHA.

“SPMS melalui LBH dan PHAM Indonesia akan menyurati Disnaker Kabupaten Batu Bara untuk mengawal pelaksanaan notulen pertemuan ini sampai kesemuanya terwujud,” ujar keterangan pengurus SPMS PT EMHA pula saat dihubungi oleh Redaksi Solidaritas.net.

Kasus buruh SPMS PT EMHA ini berawal ketika mereka memperjuangkan penerapan upah minimum di perusahaan itu. Disnaker Batu Bara mencoba menyelesaikan dan mengundang kedua pihak. Perwakilan buruh menyetujuinya dan menghadiri pertemuan yang diadakan di kantor PT EMHA pada 19 Mei 2015 itu. Namun pihak PT EMHA sendiri tidak hadir, sehingga Disnaker Batu Bara menjadwalkan lagi pada 21 Mei 2015 di kantor Disnaker Batu Bara.

Pada hari yang telah ditentukan, tiba-tiba pihak perusahaan melarang buruh menghadirinya, dan mengancam mereka akan di-PHK atau diberi surat peringatan. Setelah pengurus SPMS PT EMHA berunding dan memberitahu Bagian Pengawasan Disnaker Batu Bara soal larangan pihak perusahaan. Karena tetap diminta untuk hadir, mereka langsung berangkat. Namun, lagi-lagi perwakilan perusahaan tidak hadir. Bahkan, malah mereka yang kemudian di-PHK.

“21 Mei 2015, pukul 13.30 WIB, sesampainya di tempat kerja, Perwakilan Perusahaan mengatakan ke 4 pengurus SPMS yang berangkat ke Dinas telah di-PHK oleh Perusahaan,” jelas keterangan dari SPMS PT EMHA yang diterima Solidaritas.net, Minggu (24/5/2015).

keputusan buruh emha dipekerjakan kembali
Hasil perundingan antara pihak pengusaha dan buruh PT EMHA.

Tinggalkan Balasan