Jakarta – Setelah melakukan mogok kerja selama 18 hari, pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) PT Pertamina Patra Niaga memutuskan mengakhiri mogok kerja setelah beberapa tuntutannya dipenuhi, Sabtu (19/11/2016).
Mogok kerja AMT (Foto: Nuratmo) |
Setelah diadakan perundingan antara DPP FBTPI selaku serikat pekerja AMT, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur PT Sapta Sarana Sejahtera dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja, telah disepakati beberapa poin.
Pertama, terhitung mulai 19 November 2016, Seluruh AMT FBTPI akan kembai masuk kerja dengan jaminan tidak akan terjadi intimidasi.
Kedua, sistem performansi akan dirubah menjadi sistem lembur dan harus disepakati oleh 2/3 AMT Plumpang paling lambat 1 Januari 2017. Perubahan ini akan diberlakukan mulai 1 April 2017.
Ketiga, perusahaan akan menawarkan program pensiun bagi AMT yang sudah berusia 55 tahun, mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS dan akan memberikan kompensasi pesangon bagi OB (office boy) korban PHK sesuai dengan undang-undang.
Sedangkan beberapa tuntutan lainnya yang belum disepakati akan dirundingkan secara bipartit antara perusahaan dengan serikat.
“Kesepakatan ini meskipun belum memenuhi seluruh tuntutan AMT Plumpang namun sudah mendapatkan persetujuan dari AMT yang terlibat dalam pemogokan,” tulis Ketua Umum FBTPI-KPBI, Ilhamsyah dalam siaran persnya
Sebagaimana dijelaskan Wadi Atmawijaya, saat diwawancarai Solidaritas.net pada hari ke lima pemogokan, tuntutan yang harus direalisasikan adalah:
1. Angkat status AMT dari PKWT menjadi PKWTT
2. Ubah sistem pengupahan dengan sistem kerja 8 jam perhari, selebihnya dibayar lembur
3. Pekerjakan kembali AMT yang dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak
4. Bayar upah lembur
Mantap. Bersaudara bangkit bersama