Solidaritas.net, Meulaboh – Belum ditetapkannya upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Aceh Barat membuat Aliansi Buruh Aceh Barat menduduki kantor Bupati Aceh Barat, Selasa (17/11/2015). Buruh menuntut agar UMK di Kabupaten tersebut segera ditetapkan dan meminta bupati agar mengeluarkan rekomendasi kepada presiden untuk mencabut PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.
Aksi ratusan buruh yang dmulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam aksinya, massa membawa pengeras suara, membagi selebaran dan mengusung spanduk berisikan pernyataan dan meneriakan yel-yel.
Sebanyak sepuluh orang perwakilan massa diterima oleh Bupati HT Alaidinsyah didampingi Kapolres AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK di ruang pertemuan. Salah seorang perwakilan massa, Zulfahri menyatakan, selama ini pekerja masih mendapat perlakukan tidak adil dan dirugikan perusahaan seperti pemberian upah yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, ia menegaskan, Pemkab Aceh Barat harus segera mengeluarkan nominal UMK dan mensosialisasikan kepada perusahaan di Aceh Barat agar menjadi pedoman dalam menggaji pekerja.
“Kami melihat di Aceh Barat, banyak upah pekerja jauh dari UMP,” ujar Zulfahmi dilansir sari Tribunnews.com, Rabu(18/11/2015)
Menanggapinya, Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti tuntutan massa soal penetapan UMK. Menurutnya pemerintah akan mencermati lebih lanjut dengan melihat aturan standar UMP yang sudah ditetapkan gubernur dan menjadi landasan untuk perusahaan di Aceh.
Sedangkan terkait harapan pendemo agar pemerintah mencabut PP Nomor 78/2015, bupati menegaskan akan menyampaikan hal itu kepada pemerintah melalui forum resmi.
“Terhadap tuntutan pekerja ini akan menjadi masukan Pemkab Aceh Barat,” kata Alaidinsyah.