UMK Jabar 2015 Direvisi, Karawang Masih Juara

0

Solidaritas.net | Bandung – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kaum buruh di Jawa Barat selama sebulan terakhir, akhirnya berbuah manis juga. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya sepakat untuk merevisi besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 se-Jabar. Dari perubahan tersebut, terjadi kenaikan sekitar 1 persen sampai dengan 4,64 persen.

tolak upah murah ilustrasi
Foto ilustrasi. © Okezone.com

Perubahan nilai UMK Jabar 2015 ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat Tahun 2015. UMK yang telah direvisi ini akan berlaku per 1 Januari 2015.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Hening Widiatmoko, kenaikan terendah hanya 1 persen ada pada UMK Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok. Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 4,64 persen ada di Kota Sukabumi. Kenaikan rata-ratanya sendiri setelah revisi ini sebesar 2,02 persen.

“UMK Kabupaten Karawang sebelumnya Rp 2.957.450 menjadi Rp. 2.987.000. UMK Karawang masih menjadi yang tertinggi di Jabar. Sedangkan UMK terendah di Jabar adalah Kabupaten Ciamis, yakni menjadi sebesar Rp. 1.177.000 dari sebelumnya Rp 1.131.862,” terang Hening dalam siaran persnya, Sabtu (27/12/2014), sepert dikutip dari Detik.com.

Lebih lanjut dijelaskan Hening, untuk pencapaian UMK terhadap nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta, yaitu sebesar 134,28 persen. Sedangkan pencapaian terendah adapada UMK Kabupaten Pangandaran, hanya sebesar 92,71 persen. Rata-rata kenaikan ini untuk Kabupaten/Kota di Jabar adalah 111,30 persen.

Sementara itu, untuk persentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu tahun 2014 – 2015, yang tertinggi adalah Kabupaten Majalengka, mencapai sebesar 26,40 persen. Sedangkan persentase kenaikan terendah adalah Kabupaten Cianjur, hanya sebesar 9,87 persen. Rata-rata kenaikan UMK di Jabar pada kurun waktu tersebut adalah 18,51 persen.

(Baca selanjutnya di halaman 2)

Hening menambahkan lagi, dasar koreksi UMK Jabar 2015 itu sendiri adalah berdasarkan hasil rapat Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pengupahan Provinsi Jabar. Rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2014 lalu itu dihadiri oleh sejumlah pihak, yakni Tim Pengendali Inflasi Daerah Jabar, Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar, dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar, serta Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.

Kemudian, dalam menetapkan rekomendasi revisi UMK Jabar 2015 tersebut, mereka juga memperhatikan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar tanggal 16 – 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Jawa Barat, sesuai dengan permintaan buruh selama ini.

“Selain itu, ada juga rekomendasi dari beberapa kepala daerah, yaitu Rekomendasi Wali Kota Sukabumi Nomor 560/1510/Depeko tanggal 19 November 2014 tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2015 dan Rekomendasi Wali Kota Depok Nomor 560/1294/Nakersos/XI/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Revisi Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2015,” tandas Hening dalam siaran pers itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *