UMK Jatim 2015, Gubernur dan DPRD Komentari Keberatan Apindo

0

Solidaritas.net – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 se-Provinsi Jawa Timur sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo melalui Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2015 yang ditandatangani pada Jumat (21/11/2014). Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim merasa keberatan dengan besaran UMK tersebut. Menanggapinya, Soekarwo pun angkat bicara dan mempersilahkan Apindo mengajukan penangguhan.

gubernur jatim Soekarwo.
Gubernur Jawa Timur, Soekarno. © Lensaindonesia.com.

“Mekanisme Undang-Undang kan ada, kalau memang keberatan kan diperbolehkan (ajukan penangguhan), jadi ya silahkan saja,” cetus Soekarwo, seperti dilansir LensaIndonesia.com.

Namun, dengan nada sedikit mengancam dia menambahkan, pengajuan penangguhan UMK itu bisa dilakukan oleh masing-masing perusahaan asalkan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan selanjutnya akan dilakukan audit menyeluruh di perusahaan tersebut. Setiap perusahaan harus melakukannya dengan melalui prosedur tersebut.

Selain itu, anggota DPRD Jatim juga turut mengomentari keberatan Apindo tersebut. Anggota Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Jatim, Husnul Aqib mengatakan, penetapan UMK Jatim 2015 sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Sehingga, menurutnya tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk tidak menerapkan upah tersebut.

“Pengusaha harus patuh, karena UMK Surabaya Rp 2.710.000 yang ditetapkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara minimal,” ujar Aqib dikutip SURYA Online.

Malah jumlah tersebut sebenarnya masih kurang, mengingat pemerintah baru saja menaikkan harga BBM. Dengan kenaikan harga BBM tersebut, sudah dipastikan semua harga kebutuhan bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, tepung terigu, maupun kebutuhan sekunder lainnya juga akan ikut naik, sehingga biaya kebutuhan pun bertambah.

“Makanya tak perlulah pengusaha mengajukan penangguhan pemberlakuan (UMK 2015). UMK itu kan hanya sebagai pengaman agar buruh tetap survive menjalani hidup. Toh nilai UMK belum masuk katagori layak, hanya sebatas cukup saja. Itupun cukup secara minimal,” tegas Aqib lagi, sekaligus menyatakan dukungan penuh DPRD Jatim terhadap keputusan itu.

Sebelumnya, Apindo merasa keberatan karena kenaikan UMK Jatim 2015 mencapai sekitar 15 sampai 23 persen dari nilai tahun 2014. Bahkan, kenaikan UMK Mojokerto mencapai 31 persen, yaitu sebesar Rp 2.695.000 dari jumlah Rp 2.050.000 pada 2014. Sedangkan UMK Surabaya paling tinggi, sebesar Rp 2.710.000. Jumlah itu naik sekitar 23 persen. Hebatnya, angka tersebut berhasil mengalahkan nilai UMK DKI Jakarta 2015 yang hanya Rp 2.700.000.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Pengusaha hanya mampu membayar maksimal 11 persen. Kalau kenaikan sampai 23,2 persen ini sudah di luar kemampuan pengusaha. Nggak tahu separuhnya siapa yang membayarnya,” ujar Bendahara Apindo Jawa Timur, Tony Towoliu, yang juga anggota Dewan Pengupahan, dilansir Detik.com.

Menurut Tony, penetapan UMK di Jatim dalam beberapa tahun terkahir ini tidak kondusif. Dia mengatakan, jika UMK Jatim 2015 mengalami kenaikan sampai lebih dari 20 persen, kemungkinan akan banyak perusahaan yang berada di kawasan industri pindah ke daerah pinggiran Jatim. Pasalnya, perusahaan-peerusahaan terutama padat karya seperti di bidang tekstil dan sepatu, mengaku tak mampu membayar peningkatan UMK sebesar 23,2 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *