Solidaritas.Net – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar Rp 2.447.450 ditetapkan menjadi UMK tertinggi se Jawa Barat berdasarkan SK Gubernur Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1936-Bangsos/2013 di Gedung Sate Bandung, Kamis malam (21/11). UMK Karawang berselisih 5 perak dengan UMK Bekasi Kabupaten yang sebesar Rp 2.447.445.
Besaran upah ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang setelah melalui proses perundingan yang cukup alot selama berhari-hari. Perundingan tersebut dikawal oleh ribuan buruh. Pada Selasa (19/110, sempat terjadi bentrok antara TNI dan Polri.
Dengan mengacu pada angka KHL Rp 2.202.000,0, upah berhasil ditetapkan pada Rabu (20/11) dengan rincian sebagai berikut:
UMK Rp 2.447.445
Tekstil Sandang Kulit Rp.2.484.162
UMK Kelompok Usaha 1 Rp.2.496.375
UMK Kelompok Usaha 2 Rp.2.624.000
UMK Kelompok Usaha 3 Rp.2.814.590. (Sd)
***
Silahkan berkomentar.
Selamat untuk buruh di karawang…tetap berjuang karna perjuangan belum berakhir…