UMK Kota Bandung Ditetapkan Naik Sebesar 14,5 % Menjadi Rp 2,6 Juta

0
kasbi tolak pp pengupahan
Buruh anggota KASBI menuntut kenaikan upah sebesar Rp. 3,6 juta di depan gedung Pemkot Bandung, 16 November 2015. Foto: MetroTVnews.com.

Solidaritas.net, Bandung – Setelah pengesahan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kepala-kepala daerah mulai menetapkan kenaikan upah di daerah masing-masing. Pemerintah Kota Bandung menetapkan kenaikan upah sebesar 14,5 persen menjadi Rp 2.644.950 untuk UMK Kota Bandung tahun 2016, Selasa (17/11/2015).

Menurut pengurus Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Dede Sudiana, kenaikan sebesar 14,5 persen itu belum sesuai dengan kebutuhan hidup yang saat ini serba mahal.

Sebelumnya, UMK Kota Bandung sebesar Rp. 2.310.000 pada tahun 2015, sementara KASBI menuntut kenaikan upah menjadi Rp. 3,6 juta per bulan. Dalam aksi sebelumnya, KASBI menuntut pencabutan PP Pengupahan yang menyebabkan upah buruh murah.

“Kalau kita kemarin mengajukan Rp 3,6 juta karena itu sudah berdasarkan survey ekonomi kebutuhan kita,” kata Dede, dikutip dari MetroTVnews.

Kebutuhan hidup layak mencakup kebutuhan papan, pangan bergizi, sandang yang manusiawi, kesehatan dan pendidikan untuk pekerja beserta anak dan isteri/suami pekerja.

Di sisi lain, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku upah sebesar Rp 2,6 juta karena sudah ada kesepakatan buruh dan pengusaha. Penetapan upah dihitung berdasarkan UMK berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015, sehingga diperoleh kenaikan sebesar 14,5 persen.

Menanggapi kenaikan UMK ini, buruh berencana akan melakukan aksi protes kembali karena tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh pemerintah.

“Kalau tidak ada respons, kami siap untuk turun kembali ke jalan, sampai tuntutan kita dipenuhi,” kata Dede.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *