
Solidaritas.net, Kota Bogor – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Industri Nasional (SPIN) mendatangi gedung DPRD Kota Bogor untuk menuntut kenaikan upah, Selasa (17/11/2015). UMK Kota Bogor yang sebelumnya sebesar Rp 2,7 juta tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup buruh sehari-hari.
“Kita mau UMR Bogor Rp 3,3 Juta,” ujar Kojon Anggota SPN, dikutip dari Tribunnews.com.
Kemudian, Ketua Aliansi Buruh Kota Bogor, Zulkifli, mengumumkan kesepakatan kenaikan upah sebesar 11 persen dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 3,1 juta.
Meski demikian, Aliansi Buruh Kota Bogor meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menetapkan upah sektoral yang lebih tinggi. Pemerintah berjanji akan mempertimbangkan.
“Upah sektoral akan menjadi pertimbangan, UMK umum juga naik 11 persen,” kata Zulkifli.
Menurutnya, yang terpenting adalah kenaikan UMK, sementara tuntutan pencabutan PP 78 tahun 2015 akan tetap disuarakan.
Kepala Dinsosnakertrans Anas S Rasmana mengatakan pemerintah akan mengajukan kenaikan UMK ke Provinsi Jawa Barat pada akhir November ini.
Jika perusahaan tidak merasa mampu menaikan upah, maka bisa mengajukan banding atau penangguhan upah.
“Bisa mengajukan penangguhan atau menyertakan persetujuan bersama antara perusahaan dengan buruh,” katanya.