UMK Sektoral Batam Terancam Dihilangkan

buruh batam demo tolak pp pengupahan
Ribuan buruh melakukan aksi demo didepan Pemko Batam yang menolak RPP pengupahan, Selasa (20/10/2015). Kredit foto: Cecep Mulyana/Batam Pos.

Solidaritas.net, Batam – Kabar buruk untuk buruh kota Batam. Gubernur  Kepri Agung Mulyana ternyata telah menetapkan upah minimum kota (UMK) Batam 2016 berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 23 November 2015 lalu. Gubernur juga sekaligus menolak menetapkan besaran UMK berdasarkan Keputusan Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Depeko Batam menyepakati besaran UMK Batam 2016 sebesar Rp 2.879.819. Kemudian besaran UMK Golongan I (Galangan Industri dan Logam Berat, serta sejenisnya) sebesar Rp 3.532.522. UMK Golongan II (Elektronik dan sejenisnya) Rp 3.345.127 dan UMK Golongan III (Hotel dan sejenisnya) Rp 3.198.903.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, mengusulkan besaran UMK sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, sebesar 2.994.111. Kemudian, usulan tersebut ditetapkan dalam SK Gubernur Kepri No. 1737 Tahun 2015. Pemerintah menetapkan kenaikan upah sebesar 11,5 % di seluruh daerah.

Gubernur juga sependapat tidak menetapkan besaran upah sektor atau yang dikenal di Batam sebagai upah kelompok usaha. Alasannya, Gubernur masih masih mencari dasar hukum tentang upah kelompok usaha yang juga diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Jika tak ditemukan dasar hukumnya, upah sektoral takkan ditetapkan.

“Karena di dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga tidak ada menjelaskan tentang upah sektoral. Makanya saya minta Disnakertrans Kepri untuk melakukan kajian mendalam,” kata Gubernur, Agung Mulyana, dikutip dari Batampos.co.id. 

Menanggapi hal tersebut, pihak serikat pekerja melakukan berbagai aksi protes, termasuk aksi sejak tanggal 24 sampai 27 November 2015.

“Ini tidak adil, kami kecewa. Kalau sesuai PP itu, maka upah golongan hilang,” kata Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suprapto, Senin (16/11).

Tinggalkan Balasan