UMP Jabar Rp1,3 Juta Naik Rp180 Ribu dari UMK Terendah

0
tolak upah murah ilustrasi
Foto ilustrasi. © Okezone.com

Solidaritas.net, Jawa Barat – Setelah lima tahun absen, kali ini Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menggunakan PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 sebagai acuan penetapan upah, Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp. 1,3 juta.  Upah ini hanya berselisih Rp 180.000 dari upah minimum kabupaten (UMK) 2015 terendah di Jawa Barat, Kabupaten Ciamis yang sebesar Rp. 1.131.862.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Hening Widyatmoko, pada Minggu (1/11/2015) malam, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan UMP Jawa Barat untuk tahun 2016 sebesar Rp 1.312.355.

“Jadi malam kemarin telah diteken oleh Pak Gubernur Jawa Barat,” ujarnya Hening, dikutip dari Tempo.co, 2 November 2015 lalu.

Penetapan UMP Jawa Barat tahun 2016 yang pertama setelah lima tahun absen itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 45 ayat 1. UMP Jawa Barat 2016 menggunakan formula dalam peraturan baru tersebut, yakni berdasarkan data inflasi nasional sebesar 6,87 persen dan laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 4,63 persen.

Kenaikan UMP yang hanya sebesar Rp.180 ribu ini memperlihatkan kenyataan bahwa PP Pengupahan berdampak pada rendahnya kenaikan upah. Hal ini tidak seperti yang digembar-gemborkan oleh pemerintah bahwa PP Pengupahan menguntungkan buruh. PP Pengupahan membuat buruh semakin sulit untuk mendapatkan upah yang layak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *