Unjuk Rasa, Buruh Bakar Baju Seragam Perusahaan

0
buruh alpindo
Demo buruh PT Alpindo.

Solidaritas.net, Sukabumi – Aksi unjuk rasa ratusan buruh PT Alpindo Mitra Baja yang berlangsung pada Jumat(14/8/2015) di Kampung Cibatu RT 15/4, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi diwarnai dengan aksi pembakaran baju seragam perusahaan.

Hal itu dilakukan sebagai ekspresi kekecewaan buruh terhadap perusahaan yang selama ini diduga banyak melakukan penyelewengan terhadap hak buruh.

Menanggapi aksi unjuk rasa18 itu, lagi-lagi perusahaan berjanji akan membayar semua hak buruh yang berjumlah 832 orang, pada tanggal 28 Agustus mendatang. Apabila komitmen ini kembali dilanggar, para buruh berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2015 berdasarkan perundingan yang dilakukan antara pihak perusahaan, buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi dan kepolisian dihasilkan kesepakatan bahwa perusahaan yang memproduksi suku cadang kendaraan bermotor ini akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta pembayaran dua bulan gaji (Juni dan Juli) pada 14 Agustus 2015.

Namun hal itu belum juga direalisasikan, padahal ditahun 2015 ini, tentang pembayaran THR dan imbuan mudik lebaran, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri sudah mengaturnya dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015. Bahkan Menaker Hanif mengimbau agar pembayaran THR dilakukan 2 minggu sebelum lebaran.

Perusahaan ini juga diduga tidak membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan selama 7 bulan. Penyelewengan lain dan paling fatal yang dilakukan perusahaan adalah dugaan memakai kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) milik buruh untuk dijadikan jaminan pinjaman ke salah satu bank.

Dilansir dari Poskotanews.com, seorang buruh di perusahaan tersebut, Ajil mengatakan akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum karena perusahaan sudah dua kali melanggar kesepakatan. Selain itu, perusahaan juga harus bertanggug jawab terhadap hak buruh sebagaimana amanah Undang-Undang (UU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *