Solidaritas.net, Bogor – Sejumlah buruh PT Unggul Karya Semesta (UKS), Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diciduk oleh aparat kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/6/2015) dinihari. Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan penyanderaan terhadap mobil perusahaan, saat menggelar aksi unjuk rasa di perusahaan tersebut. Padahal, kelompok buruh itu hanya ingin menuntut hak-haknya sebagai pekerja.

“FYI : Pagi ini Kamis, 11 Juni 2015 sekitar jam 3 – 4 pagi, 8 truk Brimob telah menciduk sekawanan buruh PT UKS yang berafiliasi dengan KSBSI, inilah bukti kebiadaban aparat yang bekerja sama dengan kapitalis hitam, bahkan menjemput beberapa rekan yang masih tertidur lelap di rumahnya, bagaimana pembelaan rekan-rekan buruh di KSBSI, sedangkan kami yang di luar KSBSI hanya bisa melakukan solidaritas untuk mem-pressure manajemen di depan gerbang saja… salam solidaritas tanpa batas…,” tulis Aris Tobe di grup Facebook, Gerakan Revolusi Buruh Indonesia , seperti dikutip oleh Solidaritas.net, Jumat (12/6/2015).
Namun, menurut akun Facebook Aris Tobe, yang merupakan Sekjen Forum Buruh Bogor, Aris Teguh Budimanto, para buruh PT UKS tersebut dijebak kelompok buruh lain, sehingga dituduh telah melakukan penyanderaan mobil perusahaan. Hal itu disampaikan oleh Aris dalam siaran pers yang di-posting-nya di grup Facebook yang sama, Jumat (12/6/2015).
“Isu yang beredar, karyawan yang melakukan aksi dijebak. Saat pagi jam 3 truk muatan produksi akan keluar namun dihadang rekan-rekan yang menginap di depan gerbang. Akan tetapi Brimob telah bersiaga dengan LP (laporan) ke polisi telah dilakukan penyanderaan mobil perusahaan, dan terjadi penjemputan tersebut. Dan yang terparah, aksi ini diisukan didanai oleh Apindo BOGOR,” terang buruh yang bekerja di PT KIA Ceramics tersebut.
Dijelaskan Aris, yang sempat melaporkan kasus tersebut ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (11/6/2015) itu, para buruh PT UKS tersebut melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan dari manajemen perusahaan. Kasus ini sendiri berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT UKS. Dengan alasan pengurangan karyawan, para buruh yang dikenai PHK dijanjikan pesangon sebesar 1 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengacu pada aturan tentang hak-hak buruh dalam proses PHK dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000).
Namun, janji tersebut ternyata tidak ditepati manajemen perusahaan. Sehingga, para buruh tersebut melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan mereka dalam kasus itu.
“Diawali dengan kasus pengurangan karyawan sepihak dengan pesangon 1 kali PMTK, namun sampai lebih dari 6 bulan belum dibayarkan perusahaan. Kemudian aksi dilakukan dengan tuntutan, bayarkan uang PHK karyawan atau pekerjakan kembali, angkat karyawan kontrak yang lebih dari 2 tahun menjadi karyawan tetap, naikkan upah sesuai ketetapan UMK provinsi yang berlaku, daftarkan karyawan ke dalam program BPJS kesehatan, dan lain-lain. Namun, sampai dengan hari ke-23 tidak ada titik temu dari kedua belah pihak dan aksi tetap berlanjut,” ujar Aris yang juga pengurus PUK FSP KEP-KSPI PT KIA Ceramics itu.