Mojokerto – Diketahui upah buruh harian lepas PT Jaya Mestika Indonesia di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mojokerto. Berkaitan dengan itu, Gerakan Buruh Mojopahit Bersatu (GBMB) mensomasi pimpinan PT Jaya Mustika agar membayar upah buruh sesuai dengan UMK.
“Jika mereka tidak merespon, maka kami akan tindak lanjuti sebagi aduan karena itu bentuk kejahatan,” tegas Presidium aliansi GBMB, Heri Subagio kepada Solidaritas.net, Kamis (16/6/2016).
Beberapa serikat pekerja yang tergabung dalam GBMB yaitu Serikat Pekerja Logam FSPMI, Serikat Pekerja Migas Indonesia, Serikat Buruh Demokrasi Pancasila, dan SP KEP SPSI.
GBMB menegaskan, PT Jaya Mustika tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat 1 (satu): “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam pasal 89.”
Pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).”
Selama ini besaran upah yang diterima buruh harian lepas PT Jaya Mustika hanya berkisar Rp50.000 perhari atau sama dengan Rp1.500.000 per bulan sedangkan UMK Mojokerto sebesar Rp3.030.000 per bulan.
Upah buruh juga masih di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Mojokerto yang sebesar Rp 2,232 juta yang jelas melanggar pemenuhan hak ekonomi buruh sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM). Dalam pasal 38 ayat (4) UU No 39 tahun 1999 diatur bahwa setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Tidak hanya membayar upah buruh di bawah UMK, perusahaan yang memproduksi baja ini juga melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Perusahaan telah menggunakan tenaga kerja buruh harian lepas lebih dari 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut. Berdasarkan hal itu, semestinya buruh harian lepas PT Jaya Mustika sudah berstatus PKWTT/tetap.
Bahkan buruh harian ditempatkan di bagian inti produksi sama seperti buruh tetap. Buruh harian lepas juga mengerjakan pekerjaan pengecoran dan pers logam. Buruh menanggung resiko kerja yang sama tetapi perusahaan justru memberi upah jauh dari layak.
Maaf jika ada yg mendaftar atas nama jevin kabul soerja dengan no ktp terlampir. Harap beritahukan kepada saya atau polisi.
Karena orang tersebut di atas sudah meninggal kan tanggung jwb sebagai kepala keluarga dan meninggalkan utang piutang dlm jumlah besar dan membawa lari banyak hp. Terimakasih atas kerjasamanya.