Upah Buruh Rendah, Anak-Anak Putus Sekolah

0
upah murah
Foto ilustrasi. Sumber: berita8.com.

Solidaritas.net, Bandar Lampung- Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Wali Kota Bandar Lampung, Rabu (21/10/2015), Koordinator Aliansi Peduli Nasib Buruh, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, rendahnya upah buruh turut berkontribusi pada nasib pendidikan anak. Akibat upah orangtua yang bekerja sebagai buruh sangatlah rendah, Di Bandar Lampung anak-anak terpaksa harus putus sekolah.

“Tingginya angka putus sekolah saat ini disebabkan faktor upah yang rendah, untuk mengisi perutnya saja susah bagaimana mau menyekolahkan anak, bagaimana SDM mau maju,” kata Yohanes, Selasa(21/10/2015), dilansir dari Lampost.co.

Dalam aksi yang diikuti Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL), FSBKU, KSN, Porsipel Rayon Metro, EW-LMND Lampung, SBSI 1992, SPI, SMI, dan PPI itu, para wakil pengunjuk rasa juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, beberapa tuntutan tersebut, di antaranya UMK 100% KHL, menuntut pemerintah merealisasikan pendidikan gratis 12 tahun, kesehatan gratis bagi wajib pajak, turunkan harga kebutuhan pokok, tolak RPP pengupahan, hapuskan outsourcing, tolak PHK, dan tolak union busting.

“Sudah jelas demi terciptanya masyarakat adil dan makmur (kesejahtraan rakyat) konstitusi negara telah mengamanatkan di dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan serta mendapatkan imbalan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja,” ujar Yohanes dalam orasinya.

Namun pada faktanya, menurut Yohanes, untuk mencapai kesejahteraan masihlah sulit bagi kaum buruh. Hal iu karena perangkat Undang-Undang didesain seolah-olah berpihak pada rakyat, padahal semuanya hanyalah tipu muslihat untuk melancarkan Pemutussan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

“Penderitaan kaum buruh kini makin diperparah, dibuktikan masih minimnya upah yang mereka terima. Kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi basis upah minimum dan diatur Permenaker No. 13 Tahun 2012 masih jauh dari layak,” jelasnya.

Selain itu, kata Yohanes, meskipun prinsip upah layak sudah jelas diatur dalam konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 131 Tahun 1970 Pasal 3 yang menyatakan, unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tingkat upah minimum, sejauh memungkinkan dan sesuai dengan praktek kondisi nasional, tetapi buruh masih banyak yang tertekan dan akhirnya berimbas keseluruh sektor, salah satunya adalah dunia pendidikan yang semakin sulit diakses.

Akibatnya, banyak anak Indonesia tidak mampu mengenyam bangku pendidikan karena mayoritas dari mereka adalah anak buruh.

“Bagaimana mau meyekolahkan anak sedangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup saja tidak cukup, padahal salah satu penopang untuk perkembangan suatu bangsa meningkatkan kualitas sumber daya manusaia (SDM) melalui pendidikan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *