Upah dan Tunjangan

0

Solidaritas.net | Perusahaan tidak menjalankan bisnisnya tanpa tenaga kerja yang melakukan beragam proses yang berkaitan dengan jalannya bisnis perusahaan. Tenaga kerja memberikan tenaganya untuk melakukan pekerjaan demi perusahaan. Upah merupakan hak tenaga kerja yang harus diberikan oleh perusahaan setelah tenaga kerja melakukan kewajibannya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, upah adalah hak buruh maupun pekerja yang diterima serta dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja atau pengusaha kepada buruh atau pekerja tersebut. Upah ini ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan sebuah perjanjian, peraturan perundang-undangan, maupun kesepakatan.

Upah tersebut juga meliputi tunjangan untuk buruh atau pekerja beserta keluarganya atas pekerjaan atau jasa yang akan dilakukan atau sudah dilakukan. Upah yang diberikan kepada tenaga kerja disesuaikan dengan biaya untuk memenuhi keperluan hidup minimum pekerja beserta keluarganya. Selain itu, besaran upah juga ditentukan oleh peraturan perundang-undangan mengenai upah minimum regional (UMR) yang mengikat. Upah bisa saja berbeda berdasarkan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Pendidikan, masa kerja, jabatan, dan kompetensi juga akan berpengaruh terhadap besaran upah. Jenis pekerjaan yang berbeda juga memberikan pengaruh terhadap upah kerja yang diberikan.

Komponen upah sendiri meliputi upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Upah pokok merupakan imbalan dasar yang akan diterima pekerja sesuai dengan jenis dan tingkat pekerjaan dengan jumlah yang disesuaikan dengan kesepakatan.

Tunjangan tetap merupakan pembayaran teratur yang berhubungan dengan pekerjaan. Tunjangan ini diberikan secara tetap dalam satuan waktu yang sama dengan pemberian upah pokok. Tunjangan tidak tetap merupakan pembayaran berkaitan dengan pekerja yang bisa diberikan secara langsung maupun tidak langsung secara tiadk tetap dalam satuan waktu yang tidak sama dengan pemberian upah pokok. Tunjangan dalam Hukum Ketenagakerjaan ada yang diatur ada pula yang tidak diatur karena tunjangan yang tidak tetap tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan karena diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Beberapa tunjangan yang diatur oleh undang-undang adalah tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan kesehatan atau kesejahteraan.

(Baca selanjutnya di halaman 2)

Ada pula tunjangan keahlian yang merupakan bentuk tunjangan yang diberikan kepada pekerja dalam kaitannya dengan kondisi, posisi, maupun penilainan tertentu. Tunjangan ini bisa diberikan dalam berbagai bentuk termasuk uang dan natura.

Tunjangan keahlian ini merupakan bagian komponen upah yang bukan upah pokok dan pendapatan non-upah. Tunjangan keahlian ini dimasukkan dalam kelompok tunjangan tetap karena biasanya diberikan secara teratur dan tetap dalam waktu yang bersamaan dengan pembayaran upah pokok sesuai dengan profesionalisme, kompetensi, dan juga jenjang keahlian pekerja.

Pekerja yang mempunyai kompetensi maupun keahlian tertentu mempunyai hak untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi yang sesuai dengan keahilan yang dimilikinya serta mendapatkan hadiah yang diberikan dalam bentuk tunjangan keahlian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *