Upah di bawah UMK, Buruh PT BDM Mogok Kerja

0

Solidaritas.net, Morowali – Sekitar 320 buruh PT Bintang Delapan Mineral (PT BDM) melakukan aksi mogok kerja, pada Kamis (25/6/2015). Buruh akan melakukan aksi mogok kerja selama dua minggu hingga tuntutan mereka dipenuhi.

buruh bdm
Pemogokan buruh PT Bintang Delapan Mineral (BDM).

Mogok kerja menjadi pilihan buruh karena selama ini para buruh hanya memperoleh upah sebesar Rp 995.000, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali yang seharusnya sebesar Rp 1.800.000.

“Dalam praktek upah murah ini, perusahaan memberikan upah pokok sebesar Rp. 995.000. seharusnya upah pokok yang harus dibayarkan dari besasaran UMK dan berpatokan pada pasal 94 UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 adalah Rp. 1.350.000,” kata Adriansa Manu, dari Solidaritas Pemogokan Buruh PT BDM, dalam siaran persnya, Kamis (25/6/2015)

Lanjutnya lagi, pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan apabila upah yang diterima seorang pekerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan komponen upah yaitu: Upah yang diterima (100 persen) = upah pokok (75 persen) + tunjangan tetap (25 persen). Dimana besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75 persen dari total jumlah upah yang diterima (upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap).

Pengusaha PT BDM juga telah melanggar surat edaran menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia No SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 mengenai komponen upah yang terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Sedangkan pemerintah Kabupaten dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Morowali yang diharapkan dapat mengawal dan mengontrol perusahaan justru cenderung diam atas masalah yang dihadapi buruh.

Hal itu dibuktikan dengan tidak ditanggapinya permohonan bipartit yang diajukan oleh SBTK- Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT BDM sebanyak dua kali. Hingga akhirnya SBTK-FNPBI melayangkan surat tripartit kepada Disnaker Kab Morowali. Namun pihak manajemen tetap menolak memenuhi tuntutan buruh.

Padahal sejak pabrik smelter ini beroperasi, Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan, realisasi pendapatan daerah Sulteng, pada triwulan I/2015 naik menjadi 22,06 persen dari total target anggaran 2015 sebesar Rp 2.768,26 miliar.

Menanggapi hal itu, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Sulawesi Tengah (FNPBI SULTENG), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (ED WALHI), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM SULTENG), Partai Rakyat Pekerja (PRP), Serikat Mahasiswa Progresif Sulawesi Tengah (SMIP SULTENG), dan Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Sulawesi Tengah (KPRI), menyatakan sikap:

  1. Mendesak PT BDM untuk segera membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali sebesar Rp. 1.800.000. untuk level crew dan untuk level foreman dan operator berdasarkan presentase kenaikan UMP-UMK.
  2. Mendesak PT BDM segera membayarkan upah lembur sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor: 102/MEN/VI/2004. Dan segera membayarkan rapelan sisa gaji dan lembur terhitung sejak berlakunya UMK Morowali tanggal 1 Februari 2015.
  3. Mendesak PT BDM untuk memberlakukan jam kerja untuk level foreman 8 jam kerja sesuai dengan ketentuan UU Tenaga kerja No. 13 Tahun 2003.
  4. Mendesak PT BDM untuk memberlakukan jam kerja bagi karyawan terhitung sejak berangkat dari rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *