Solidaritas.net, Purwakarta – Upah buruh produsen kertas (paper mill) PT Tridaya Kreasi di JL Raya Subang, Km. 18, Jawa Barat, Purwakarta masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta. Berkaitan dengan itu, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) PT Tridaya Kreasi akan mendatangi kantor Disnakertrans Kab Purwakarta.

Di tahun 2015 ini, buruh PT Tridaya Kreasi diupah Rp.1.950.000, padahal jika merujuk UMK Purwakarta seharusnya buruh menerima upah minimal sebesar Rp.2.600.000. Jadi, hak buruh sebesar Rp. 650.000 tidak diberikan oleh pihak pengusaha.
Persoalan ini bukan pertama kalinya, hal serupa terjadi pada tahun 2014 dimana UMK Purwakarta saat itu sebesar Rp.2.100.000, sedangkan buruh hanya diupah Rp.1.950.000 atau sebesar Rp.150.000 hak buruh yang tidak dibayarkan.
Ketua DPC PPMI Purwakarta, Lili Hambali mengatakan persoalan ini telah diupayakan diselesaikan melalui bipartit yang dilakukan secara berulang kali, namun belum membuahkan hasil yang pasti antara pihak pengusaha dan buruh, sehingga PPA PPMI melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Disnakertrans bidang pengawasan Kab Purwakarta, Senin (11/5/2015). Apabila surat tersebut tidak mendapat respon, maka PPA PPMI PT Tridaya Kreasi akan melayangkan protes ke kantor Disnakertrans Kab Purwakarta.
Berdasarkan PERMEN No.1 Tahun 1999 KEPMEN No.226 Tahun 2000. PERMEN No.13 Tahun 2012, serta ketentuan dalam UUK upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang meempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Dengan kata lain, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, mendapatkan upah lebih dari upah minimum yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil perundingan pekerja dengan pengusaha.
Serikat PPA PPMI sendiri baru terbentuk dua bulan di PT Tridaya Kreasi yang juga mendapatkan tekanan-tekanan dari pihak pengusaha. Namun, pihak buruh tetap kukuh Sebagaimana serikat buruh diyakini sebagai serikat yang dapat melindungi dan memperjuangkan hak kaum buruh.