Upah Di Bawah UMK, SPK Pindo Deli Kecam Sinar Mas

0

Solidaritas.net – Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli (SPKPD) mengecam PT Sinar Mas karena membiarkan salah satu anak perusahaannya, PT Pindo Deli Pulp and Paper membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Selasa (25/02).

Bersama Aliansi Jawa Barat (Al-Jabar), massa SPK Pindo Deli mendatangi kantor pusat PT Sinar Mas yang terletak di jalan MH. Thamrin, Jakarta.

Di dalam orasinya, Ketua SPK Pindo Deli Rohmat mengungkapkan PT Pindo Deli membayar upah buruhnya di bawah UMK.

“Bahkan upah karyawan yang sudah bekerja selama 10 sampai 20 tahun disamakan dengan karyawan yang masih nol tahun. Pengabdian pekerja selama puluhan tahun yang ikut membesarkan perusahan, tidak dihargai,” katanya.

Aksi tersebut menarik perhatian sejumlah karyawan keluar dari dalam gedung megah PT Sinar Mas.

“PT Pindo Deli membayar upah pekerja lajang, kontrak, outsourcing dan yang di bawah masa kerja satu tahun sebesar Rp2.624.000, sementara pekerja yang bekerja sudah sampai 24 tahun, gaji pokoknya hanya Rp2,2 juta di dalam skema pengupahan. Itu sama dengan membayar upah di bawah UMK,” terang salah seorang pekerja PT Pindo Deli yang enggan disebutkan namanya.

Selain menggelar aksi di PT Sinar Mas, Al-Jabar juga mendatangi Kedutaan Besar Jepang mengadukan perusahaan Jepang yang bermasalah, seperti PT FCC di Karawang yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal, sistem kerja kontrak ilegal dan pemberangusan serikat pekerja. (Rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *