Solidaritas.net, Jakarta – Buruh PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) melakukan aksi mogok kerja memprotes upah lembur yang hanya Rp.3.000, sejak Selasa (7/10/2014) hingga saat ini. Hampir 100 buruh yang terdiri atas supir ini juga mendirikan tenda di depan kantor cabang PT SPIL yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta.
Buruh yang melakukan pemogokan mengorganisir diri ke dalam Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI).
“Buruh diharuskan bekerja 12 jam di Senin sampai Sabtu, serta 24 jam di hari Senin dan Minggu dengan hanya menerima upah lemburan sebesar Rp.3.000,-“ terang pengurus SBTPI, Galih.
PT SPIL yang bergerak dalam pengiriman barang luar pulau ini terindikasi melakukan penghalangan pendirian SBTPI karena memutasi dua orang anggota serikat buruh tersebut.
Galih menjelaskan awalnya pihak manajemen menolak menerima surat pemberitahuan pendirian serikat pekerja pada tanggal 6 Agustus 2014 dengan alasan harus meminta izin dahulu kepada PT SPIL pusat. Namun, beberapa jam kemudian, pihak manajemen menghubungi pihak pekerja untuk bersedia menerima surat pemberitahuan tersebut.
“Surat itu memang diterima oleh staf HRD pada tanggal 7 Agustus, dan kemudian pada tanggal 12 Agustus 2014, mereka meminta nama-nama anggota serikat pekerja. Alasannya, untuk arsip perusahaan. Kami penuhi dan kami juga bersiap untuk mengajukan perundingan bipartit mengenai hak-hak normatif buruh. Tapi, tanggal 11 September, dua anggota SBTPI malah dimutasi yang berlaku efektif 15 September 2014,” terangnya.
Masih menurut Galih, pada tanggal 14 dan 15 September, divisi Trucking perusahaan menarik 10 unit armada truk yang biasa dipakai oleh para pekerja yang menjadi anggota SBTPI. Artinya, buruh tidak diberi pekerjaan lagi.
“Itu sebabnya buruh mogok,” tandasnya.
praktek penghisapan dengan model penerapan upah murah dan jam kerja panjang seakan sudah menjadi sebuah kebiasaan alias lumrah adanya. maka sangat ironis tentunya kalau kita melihat dan mendengar selama ini bahwa pelabuhan tanjung priok sudah masuk dalam link internasional sementara didalamnya ternyata masih sangat banyak pekerja/buruh yang bekerja dengan penghasilan rata rata dibawah standart. sampai dengan hari ini, kasus upah murah dan jam kerja panjang sudah tertangani oleh SBTPI sebanyak enam kasus, sementara masih ada empat kasus lagi yang masih dalam tahapan proses.