
Solidaritas.net, Karawang – UMK Kabupaten Karawang sudah ditetapkan dan Karawang kembali menjadi Kabupaten dengan UMK tertinggi se Jawa Barat. Meskipun begitu, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memiliki pandangan berbeda atas kenaikan upah sektoral di Kabupaten Karawang.
Pada Sabtu (21/11/2015) dini hari, Plt Bupati Karawang Cellica Nurachadiana menyetujui UMK Kabupaten Karawang yang diperoleh dari hasil perundingan Depekab Karawang. Adapun besaran angka UMK Karawang 2016, yaitu :
- Upah Minimum Kabupaten: Rp 3.330.505
- Upah Minimum Tekstil, Sandang, Kulit: Rp 3.332.735
- Upah Minimum Kelompok Usaha I: Rp 3.623.750
- Upah Minimum Kelompok Usaha II: Rp 3.791.000
- Upah Minimum Kelompok Usaha III: Rp 4.001.000
KASBI menilai kenaikan upah sektoral tersebut sangat diskriminatif, dimana pada UMK, UMTSK, UMKU I dan UMKU II terjadi kenaikan sebesar 11,5 persen, sedangkan pada UMKU III mengalami kenaikan sebesar 17 persen. Hal ini sangat disesalkan buruh, mengingat harga kebutuhan pokok di Karawang adalah sama, tidak dibedakan berdasarkan upah sektoral buruh.
“Sementara untuk membeli kebutuhan sehari-hari, baik yang UMK atau UMKU I, UMK II juga UMKU III sama harganya. Apa itu bukan diskriminasi? KASBI menolak upah sektoral, laksanakan upah layak nasional,” tegas anggota KASBI Karawang, Imran kepada Solidaritas.net Minggu (22/11/2015).
KASBI menyerukan upah layak nasional karena diperkirakan dengan diberlakukannya upah layak nasional maka gerakan buruh tidak akan terpecah dan tidak mudah diadu domba. Diduga kenaikan UMKU III sebagai sektor otomotif, elektronik dan pertambangan yang terbilang tinggi ini hanya terjadi di Kabupaten Karawang dan terjadi akibat adanya permainan politik.
Selain diskriminatif, pembedaan ini juga dinilai hanya akan membuat gerakan buruh terpecah karena memicu ketidak pedulian antara buruh sektor yang satu dengan sektor lainnya.