Bekasi – Sekitar 600 buruh es krim AICE, PT. Alpen Food Industry (PT. AFI), melakukan pemogokan mulai 20 Desember 2019, setelah perundingan dengan pengusaha terkait permasalahan upah tidak mencapai kesepakatan.
Perundingan telah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sejak 15 Oktober 2019 pada perundingan bipartit pertama sampai dengan perundingan bipartit kelima pada 29 November 2019.
Buruh memprotes kenaikan upah selisih UMK yang hanya sebesar Rp. 5.000 per tahun yang ditentukan sepihak oleh perusahaan. Sedangkan pada tahun 2014-2016, perusahaan mampu memberlakukan kebijakan upah berdasarkan KBLI Nomor 1520. Tahun ini, UMSK berdasarkan KBLI 1520 sebesar Rp. 4.429.815,-.
Besaran upah pokok sebesar UMK Rp4.146.126 ditambah Rp. 10.000 tidak mencukupi kebutuhan hidup buruh. Berdasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan Perda Kab. Bekasi No. 4/2016 tentang Ketenagakerjaan, UMK adalah upah untuk buruh lajang yang masa kerja kurang dari satu tahun. Besaran upah pokok seharusnya dirundingkan secara bipartit dengan pihak serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan.
Karena kebanyakan buruh PT. AFI telah berkeluarga dan masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka buruh menilai wajar mendapatkan kenaikan upah yang lebih besar. Buruh mengajukan rumusan kenaikan, namun perusahaan hanya bersedia menaikkan Rp30 ribu.
Menyikapi pemogokan tersebut, pihak pengusaha mendiskualifikasi buruh melakukan mogok tidak sah dan akan memberikan sanksi. Namun, buruh menolak dianggap melakukan mogok tidak sah karena permasalahan upah telah dirundingkan berkali-kali, bahkan sejak tahun 2018.
Setelah shalat Jumat, pengusaha melarang buruh memasuki area perusahaan sehingga buruh terpaksa melakukan pemogokan di depan gerbang perusahaan dan mendirikan tenda pada malam hari. Pihak pengusaha juga tidak mengizinkan buruh untuk menggunakan toilet di area perusahaan, padahal ada buruh yang sedang hamil.
Selain permasalahan ini, buruh es krim AICE juga berharap agar buruh mengubah kebijakan jam kerja untuk buruh perempuan hamil, yang masih dipekerjakan sif malam. Padahal Perda Ketenagakerjaan Kab. Bekasi melarang buruh hamil dipekerjakan pada malam hari dengan ancaman sanksi pidana.
Setelah diusir, buruh berencana akan mengadukan permasalahan ini ke Kepolisian.
Pingback: Buruh Perempuan Hamil AICE Dipekerjakan Shift Malam, Serikat Lapor Komnas Perempuan – Solidaritas.net
Pingback: Dinilai Tidak Netral, Buruh Minta Pencopotan Mediator Disnaker Kabupaten Bekasi – Solidaritas.net