Upah Tidak Dibayar, Puluhan Buruh PT Naishoku Indonesia Mogok Kerja

0

Solidaritas.net, Garut- Berkisar 50 orang karyawan PT Naishoku Indonesia di Kampung Warung Peuteuy, Kecamatan Leles Kab Garut Jawa Barat melakukan aksi mogok kerja akibat pihak perusahaan tidak membayarkan upah para karyawan selama dua bulan terhitung sejak Maret hingga April. Aksi mogok ini sudah berlangsung selama tiga hari sejak Kamis (13/5/2015).

foto mogok kerja.
Foto ilustrasi. Kredit: antarafoto.com.

Pada bulan Maret pihak perusahaan hanya membayarkan gaji pokok karyawan sedangkan uang gantungan belum dibayar oleh pengusaha. Selain itu, gaji pokok dan upah lembur pada bulan April kemarin sama sekali belum dibayarkan.

“Untuk bulan Maret pihak perusahaan hanya membayarkan gaji pokok saja senilai Rp. 1,270.000, sedangkan uang gantungan senilai Rp 800 ribu, gaji bulan April dan lemburan bulan April sama sekali belum dibayarkan pihak perusahaan,” kata salah satu buruh PT Naishoku Indonesia Elsa dilansir dari lensaindonesia.com.

Para karyawan yang sedang melakukan aksi mogok ini berkomitmen akan bekerja kembali apabila hak-hak mereka dalam hal upah telah dipenuhi oleh pengusaha. Akibat ngaretnya pembayaran gaji, para karyawan tidak bisa membayar kontrakan rumah dan terpaksa pulang ke rumah orangtua mereka.

Apabila merujuk pada UU No 13 Tahun 2003 Pasal 95 ayat (2) UUK menyatakan bahwa “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah pada Pasal 95 ayat (3) yang mengatur bahwa pembayaran denda tersebut dilakukan pada pembayaran upah pekerja.

Sedangkan persentase denda yang harus dibayarkan oleh pengusaha sehubungan dengan keterlambatan pembayaran upah ini diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, yang menyebutkan:

  1. Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
  2. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
  3. Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
  4. Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum

Berkaitan dengan itu, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Garut Endang Kahfi meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Garut untuk segera melakukan evaluasi terhadap PT Naishoku Indonesia.

PT Naishoku Indonesia adalah perusahaan yang memproduksi alat-alat listrik Panasonic.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *