Vendor Toyota dan General Motors Rampas Hak-Hak Buruh

0
daesol larang buruh mogok kerja
Buruh hanya bisa menunggu di depan gerbang pabrik setelah adanya surat pelarangan mogok di area produksi, 20 Oktober 2015.

Solidaritas.net, Bekasi – Kebebasan berserikat masih merupakan hak yang perlu diperjuangkan oleh kaum buruh di Indonesia. Selain karena negara yang tidak berpihak kepada kepentingan kesejahteraan rakyat, kaum modal juga memilih untuk menindas buruh demi memperbesar keuntungan dan bertahan dari persaingan.

Seperti yang terjadi pada buruh-buruh sub-kontraktor atau vendor Toyota dan General Motors di PT Daesol Indonesia, mereka dilarang menggunakan hak mogok kerja yang telah dijamin oleh aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Selasa, 20 Oktober 2015, buruh-buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Daesol Indonesia dilarang memasuki lingkungan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami dilarang memasuki areal perusahaan, padahal kami telah memenuhi prosedur mogok kerja yang sah sesuai aturan dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihak manajemen melarang kami melakukan mogok kerja melalui pengumuman tertulis” ungkap Destap Kurniawan, ketua Serikat Buruh Daesol Indonesia, kepada Solidaritas.net, Selasa (20/10).

Sebelumnya Serikat Buruh Daesol Indonesia telah memberitahukan rencana mogok kerja kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi serta pengusaha PT Daesol Indonesia. Dimana mogok kerja tersebut merupakan buntut dari pelanggaran-pelanggaran aturan ketenagakerjaan di PT Daesol Indonesia yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. (Baca: Serikat Buruh Daesol Indonesia Siap Mogok Kerja)

Tidak hanya melarang buruh melakukan mogok kerja, pihak manajemen juga merekrut buruh baru untuk menggantikan buruh yang dilarang masuk ke lingkungan perusahaan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 144 yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang mengganti buruh yang sedang mogok kerja dengan buruh lain dari luar perusahaan.

“Kami mendapat informasi dan juga dari pemantauan di lapangan, bahwa ada kurang lebih 20-an buruh baru yang dipekerjakan hari ini untuk menggantikan kami. Beberapa yang kami tahu dengan status harian lepas. Ini juga bentuk pelanggaran dan serangan terhadap buruh yang melakukan mogok kerja” ungkap Nona Nilasari, pengurus Serikat Buruh Daesol Indonesia, kepada Solidaritas.net, Selasa (20/10).

Berbanding terbalik dengan investasi kaum modal, seperti Toyota dan General Motors, yang terus mendapat kemudahan dari negara, hak-hak buruh justru terus dilanggar. Sehingga slogan kemajuan perusahaan akan meningkatkan kesejahteraan buruh hingga saat ini masih merupakan slogan kosong semata.

Tidak juga berkesesuaian antara kode etik (Code of Conduct) dari Toyota maupun General Motors, yang menyatakan mematuhi dan menghormati hukum, kenyataannya pelanggaran ini terjadi dan dilakukan terang-terangan oleh sub-kontraktor Toyota dan General Motors di Indonesia.

Ditemui secara terpisah, pengurus Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (SEDAR), Sarinah, mengatakan bahwa Toyota dan General Motors harus bertanggung jawab terhadap penindasan yang menimpa buruh PT Daesol Indonesia.

“Dalam kapitalisme global, penting sekali untuk melihat rantai pasokan, agar kita memahami siapa yang paling diuntungkan dan pengambil profit terbesar, yaitu perusahaan-perusahaan pemegang merek seperti Toyota dan General Motors. Merekalah yang harus dituntut tanggungjawabnya atas pelanggaran terhadap hak-hak buruh subkontraktornya di seluruh dunia, termasuk buruh PT. Daesol Indonesia,” kata Sarinah.

Ia juga menjelaskan seharusnya pengusaha PT. Daesol Indonesia dipenjarakan karena telah melakukan pemberangusan serikat pekerja dan menghalang-halangi buruh menggunakan hak mogoknya.

“Paling tidak sudah dua bukti dokumen yang memperlihatkan keberatan pihak pengusaha terhadap keberadaan serikat dan pemogokan,” tandasnya.

pelarangan mogok dari pengusaha PT Daesol Indonesia
Saat buruh akan masuk ke perusahaan jam 6.40 WIB, 20 Oktober 2015, untuk melakukan pemogokan, pihak manajemen yang diwakili oleh Kwak Hwan Kyung selaku Presiden Direktur dan Sigito selaku personalia melarang buruh untuk mogok di area produksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *