Solidaritas.net, Kabupaten Bekasi – Ratusan massa buruh dari Aliansi Jawa Barat (Aliansi Jabar) mendatangi Kantor Bupati Bekasi, Kamis (25/6/2015), massa buruh mengkritik kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yang dinilai gagal menjalankan mekanisme pengawasan terhadap kasus-kasus perburuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam isi spanduknya, massa menuntut “Pecat Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Buruh Berhak Mendapatkan Tembusan Nota Pengawasan.”
Perwakilan dari Aliansi Jabar melakukan audiensi dengan membawa kasus-kasus perburuhan yang dinilai tidak ditangani dengan baik oleh Disnaker. Dalam dua jam audiensi tersebut, sempat terjadi ketegangan antara perwakilan buruh dengan pihak Disnaker.
“Ya, kalau bahasanya akan ditindak lanjuti, pola akan ditindak lanjuti ini sudah berlangsung lama. Sementara wawancara atau BAP saja tidak dilakukan” kata Ata Bu perwakilan dari Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (FGSPB).
Seharusnya dengan kondisi adanya sembilan kawasan industri, 1,5 juta buruh dan lebih dari 5000 pabrik di wilayah ini, maka pelayanan pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam menyelesaikan kasus-kasus perburuhan menjadi prioritas utama.
“Kewajiban pengawas untuk bertemu dengan serikat pekerja, nanti kalau ada pengawas yang tidak ketemu dengan serikat pekerja, laporkan ke kita,” kata Drs. Monang Sihontang dari Disnaker Bekasi berusaha menenangkan perwakilan buruh.
Audiensi ini menghasilkan lima kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni sebagai berikut :
- Pegawai Pengawas melakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan sesuai ketentuan minimal 5 (lima) perusahaan tanpa pengaduan pekerja setiap bulannya, ditambah dengan pengaduan pekerja/serikat pekerja.
- Pegawai Pengawas mengadakan pemeriksaan ke perusahaan berkewajiban bertemu/berkoordinasi dengan serikat pekerja, atau pekerja.
- Disnaker memberikan jawaban tertulis ke pekerja/serikat pekerja terhadap laporan pekerja/serikat pekerja.
- PPNS akan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan, melakukan BAP bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan.
- Bersama-sama melakukan evaluasi hasil pemeriksaan yang diadakan pekerja/serikat pekerja.
Selama ini, Disnaker Bekasi tidak memberikan hasil pemeriksaan (nota pengawasan) secara tertulis kepada pihak buruh, hanya kepada pihak pengusaha. Akibatnya, buruh tidak memiliki pegangan saat mempermasalahkan kasus pelanggaran pengusaha dalam perundingan bipartit. Pihak Disnaker beralasan nota dinas bersifat rahasia, padahal nota tersebut menyangkut kepentingan buruh sebagai korban. Di Karawang, buruh berhak mendapatkan jawaban tertulis tentang hasil pemeriksaan dari Disnaker. Hak ini dijamin di dalam Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang.
Simak Video : Aljabar Tuntut Pecat Kabid Pengawasan Disnaker Kab. Bekasi