Cikarang – Empat tahun lamanya buruh PT Harapan Sukses Jaya (HSJ) memperjuangkan kepastian kerja dengan segala cara. Mereka melakukan pemogokan sampai dengan menggugat pengusaha di pengadilan.
Pada 12 Mei 2015 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung memenangkan tuntutan buruh sebagai berikut:
- Menghukum pengusaha untuk mempekerjakan kembali para penggugat/pekerja pada bagian dan jabatan semula dengan hak-hak yang sudah diterima sebelumnya dan tidak dikurangi.
- Menghukum pengusaha memanggil ke 52 orang pekerja untuk kembali bekerja selambat-lambatnya 10 hari sejak dibacakan putusan.
- Menghukum tergugat/pengusaha menerbitkan surat pengangkatan bagi ke 52 buruh sebagai PKWTT (pekerja tetap) PT HSJ.
- Menghukum pengusaha membayar hak-hak ke 52 pekerja seperti kekurangan UMK pada tahun 2012 dan tahun 2013, membayar upah proses dan THR.
- Menghukum pengusaha membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000/hari kepada para pekerja apabila pengusaha tidak menjalankan putusan tersebut.
Kasus ini terus berlanjut di Mahkamah Agung (MA) yang berakhir dengan MA mewajibkan perusahaan membayar uang pesangon dan hak buruh sekitar Rp 3,1 milliar. Perusahaan tak menjalankan vonis tersebut. Akhirnya, buruh HSJ mendirikan tenda tuntutan di depan pabrik PT HSJ pada Maret 2016.
Selama empat tahun, 52 buruh korban PHK mengalami berbagai tekanan dari intimidasi hingga tekanan ekonomi. Sudah saatnya pengusaha melaksanakan kewajibannya sesuai dengan keputusan pengadilan. Karena jika tidak, kasus ini menambah daftar di mana kaum pemodal dapat dengan mudahnya menginjak-injak hukum di negeri ini.